HARIAN62.INFO TELUSURI DANA BOS SDN WANASARI 01 TAHUN 2024–2026, PENGADAAN BARANG HINGGA PEMELIHARAAN GEDUNG JADI SOROTAN, KEPALA SEKOLAH BELUM MERESPONS KONFIRMAS




BEKASI,Harian62 Info-

KABUPATEN BEKASI — Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) atau yang dikenal sebagai Dana BOS di SD Negeri Wanasari 01, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menjadi perhatian dalam penelusuran jurnalistik HARIAN62.INFO.

Penelusuran dilakukan terhadap penggunaan anggaran selama tiga tahun berturut-turut, yakni tahun anggaran 2024, 2025, dan 2026. Sejumlah aspek menjadi fokus, mulai dari penerimaan dan realisasi Dana BOS, pengadaan buku serta perlengkapan sekolah, pembelian komputer dan peralatan pembelajaran, hingga penggunaan anggaran pemeliharaan bangunan dan fasilitas pendidikan.

Redaksi juga menaruh perhatian terhadap kondisi ruang kelas, toilet, perpustakaan, halaman sekolah, serta kesesuaian jumlah peserta didik dengan data pokok pendidikan (Dapodik).

Langkah penelusuran tersebut dilakukan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers terhadap penggunaan anggaran negara di sektor pendidikan, sekaligus mendorong keterbukaan informasi kepada masyarakat.

KONFIRMASI KEPALA SEKOLAH BELUM MENDAPATKAN TANGGAPAN

Dalam rangka memperoleh pemberitaan yang berimbang, HARIAN62.INFO telah menghubungi Kepala SDN Wanasari 01, Hj. Sulistyowati, M.Pd., melalui pesan WhatsApp untuk meminta penjelasan terkait pengelolaan Dana BOS tahun 2024–2026.

Sejumlah pertanyaan telah disampaikan kepada pihak sekolah, termasuk mengenai besaran dana yang diterima setiap tahun, rincian realisasi penggunaan anggaran, pengadaan barang, serta kegiatan pemeliharaan fasilitas sekolah.

Namun, hingga berita ini disusun, pesan konfirmasi yang dikirimkan redaksi belum mendapatkan tanggapan.

Belum adanya respons tersebut tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai bentuk penolakan atau adanya persoalan dalam pengelolaan anggaran. Redaksi tetap memberikan kesempatan kepada kepala sekolah untuk menyampaikan penjelasan dan klarifikasi.

PENGGUNAAN DANA BOS 2024–2026 PERLU DIBUKA SECARA TRANSPARAN

Dana BOS merupakan salah satu sumber pembiayaan penting bagi operasional satuan pendidikan. Dana tersebut digunakan untuk mendukung kegiatan pembelajaran, penyediaan sarana pendidikan, kebutuhan operasional sekolah, serta peningkatan mutu layanan pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena bersumber dari anggaran negara, penggunaannya perlu dilaksanakan secara tertib, transparan, akuntabel, efektif, dan sesuai peruntukan.

Dalam penelusuran ini, redaksi ingin mengetahui berapa total Dana BOS yang diterima SDN Wanasari 01 pada 2024, 2025, dan 2026.

Selain jumlah penerimaan, masyarakat juga perlu mendapatkan gambaran mengenai bagaimana dana tersebut dibelanjakan.

Apakah seluruh kegiatan yang tercantum dalam perencanaan anggaran telah dilaksanakan? Apakah barang yang dibeli benar-benar diterima dan dimanfaatkan untuk kegiatan belajar mengajar? Bagaimana kesesuaian antara laporan realisasi dengan kondisi fisik di sekolah?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan jurnalistik yang akan dilakukan berdasarkan dokumen dan keterangan pihak terkait.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh dokumen rinci yang dapat memastikan nominal penerimaan dan realisasi Dana BOS sekolah untuk ketiga tahun anggaran tersebut.

PENGADAAN BUKU DAN PERLENGKAPAN SEKOLAH IKUT DITELUSURI

Pengadaan buku pelajaran, buku bacaan, alat tulis kantor, serta perlengkapan pendukung kegiatan pembelajaran menjadi salah satu komponen yang perlu diperiksa.

Redaksi akan menelusuri apakah pengadaan dilakukan berdasarkan kebutuhan nyata sekolah dan jumlah peserta didik.

Hal yang perlu diperjelas antara lain jumlah buku yang dibeli, jenis barang, harga satuan, jumlah penyedia, waktu pembelian, serta bukti penerimaan barang.

Pemeriksaan juga diperlukan untuk memastikan barang yang tercantum dalam laporan belanja benar-benar tersedia dan dapat dimanfaatkan oleh peserta didik maupun tenaga pendidik.

Jika terdapat pengadaan dalam jumlah besar, dokumen pendukung seperti nota, faktur, bukti transaksi, dan daftar inventaris menjadi penting untuk dicocokkan.

PEMBELIAN KOMPUTER DAN PERALATAN PEMBELAJARAN

Selain buku dan perlengkapan sekolah, pengadaan perangkat teknologi juga masuk dalam agenda penelusuran.

Redaksi meminta penjelasan apakah selama tahun anggaran 2024–2026 SDN Wanasari 01 melakukan pembelian komputer, laptop, printer, proyektor, atau perangkat teknologi pendidikan lainnya.

Jika pengadaan dilakukan, beberapa informasi yang perlu diketahui publik meliputi:

- Jumlah unit yang dibeli.

- Spesifikasi dan jenis perangkat.

- Nilai anggaran setiap pengadaan.

- Nama penyedia atau toko.

- Tahun dan waktu pembelian.

- Kondisi barang saat ini.

- Lokasi penyimpanan dan pemanfaatannya.


Pemeriksaan tersebut penting agar anggaran pengadaan benar-benar memberikan manfaat bagi proses pendidikan.

ANGGARAN PEMELIHARAAN GEDUNG DAN FASILITAS JADI PERHATIAN

Aspek lain yang menjadi fokus adalah penggunaan anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.

Kondisi ruang kelas, toilet, perpustakaan, halaman, serta fasilitas pendukung lainnya perlu dilihat secara langsung dan dibandingkan dengan dokumen penggunaan anggaran.

Redaksi ingin mengetahui apakah selama 2024–2026 terdapat kegiatan perbaikan atap, plafon, pengecatan, lantai, instalasi listrik, sanitasi, saluran air, maupun perbaikan fasilitas sekolah lainnya.

Apabila terdapat anggaran pemeliharaan, pihak sekolah diharapkan dapat menjelaskan jenis pekerjaan, nilai pembiayaan, waktu pelaksanaan, serta bukti fisik hasil pekerjaan.

Pencocokan antara laporan keuangan dengan kondisi bangunan menjadi salah satu cara untuk memastikan bahwa kegiatan yang dilaporkan sesuai dengan pekerjaan yang benar-benar dilaksanakan.

PERPUSTAKAAN RAMAH ANAK, DARI MANA SUMBER PEMBIAYAANNYA?

Perhatian terhadap fasilitas sekolah juga muncul setelah Pemerintah Kabupaten Bekasi memberitakan peresmian perpustakaan ramah anak di SDN Wanasari 01 pada 14 April 2026.

Dalam pemberitaan resmi tersebut, Kepala SDN Wanasari 01, Sulistyowati, menjelaskan bahwa pengembangan perpustakaan berangkat dari kondisi awal yang memiliki sejumlah keterbatasan, termasuk penataan buku dan kondisi ruangan yang pernah mengalami kebocoran.

Peresmian perpustakaan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat budaya literasi di lingkungan sekolah.

Namun, dalam konteks pengawasan anggaran, terdapat sejumlah hal yang perlu diperjelas kepada publik.

Di antaranya mengenai sumber pembiayaan pembangunan atau penataan perpustakaan, pengadaan buku bacaan, meja dan kursi, rak buku, serta fasilitas pendukung lainnya.

Apakah pembiayaan berasal dari Dana BOS, bantuan pemerintah daerah, bantuan pihak lain, atau sumber pembiayaan yang berbeda?

Redaksi menilai penjelasan mengenai sumber anggaran tersebut penting agar tidak terjadi pencampuran informasi antara satu sumber pembiayaan dengan sumber lainnya.

DATA SISWA DAN DAPODIK PERLU DICOCOKKAN

Selain penggunaan anggaran, HARIAN62.INFO juga menelusuri data jumlah peserta didik SDN Wanasari 01.

Berdasarkan data resmi Residu Peserta Didik Kemendikdasmen untuk Kecamatan Cibitung tertanggal 2 November 2026, SDN Wanasari 01 dengan NPSN 20218385 tercatat memiliki 909 peserta didik.

Data tersebut menjadi salah satu bahan awal pemeriksaan redaksi.

Namun, jumlah tersebut masih perlu dicocokkan dengan data Dapodik per semester, daftar siswa aktif, jumlah peserta didik yang benar-benar mengikuti kegiatan belajar mengajar, serta jumlah rombongan belajar.

Pencocokan ini penting karena data peserta didik merupakan salah satu unsur dalam perencanaan kebutuhan operasional sekolah dan penghitungan alokasi bantuan pendidikan.

Redaksi juga ingin mengetahui apakah sarana ruang belajar dan fasilitas sekolah telah memadai untuk menunjang kebutuhan seluruh peserta didik.

DASAR HUKUM KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

Penelusuran pengelolaan Dana BOS ini mengacu pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pertama, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 3 menegaskan bahwa pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

Pasal 5 juga mengatur kewajiban pers untuk melayani hak jawab dan hak koreksi.

Kedua, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Pasal 9 mengatur kewajiban badan publik untuk mengumumkan informasi secara berkala, termasuk informasi mengenai kegiatan, kinerja, dan laporan keuangan.

Sementara Pasal 11 mengatur informasi yang wajib tersedia setiap saat, termasuk kebijakan, dokumen pendukung, rencana kerja, dan perkiraan pengeluaran tahunan badan publik.

Ketiga, ketentuan teknis pengelolaan Dana BOS.

Untuk tahun anggaran 2024, pengelolaan Dana BOSP mengacu pada Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023.

Untuk tahun 2025, berlaku Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025.

Sedangkan untuk tahun 2026, pengelolaan Dana BOSP mengacu pada Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 6 Februari 2026.

Ketentuan tersebut menjadi dasar untuk memeriksa perencanaan, penggunaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban dana sesuai periode masing-masing.

DINAS PENDIDIKAN DAN INSPEKTORAT DIHARAPKAN MEMBERIKAN PENJELASAN

HARIAN62.INFO tidak hanya meminta klarifikasi kepada pihak sekolah, tetapi juga akan melanjutkan penelusuran kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi.

Redaksi berharap dinas terkait dapat memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengawasan penggunaan Dana BOS, evaluasi laporan realisasi, serta tindak lanjut apabila ditemukan ketidaksesuaian administrasi maupun pelaksanaan kegiatan.

Inspektorat Kabupaten Bekasi juga menjadi pihak yang relevan untuk dimintai keterangan mengenai mekanisme pengawasan internal terhadap penggunaan anggaran pendidikan di lingkungan pemerintah daerah.

Langkah tersebut dilakukan agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tidak hanya bersumber dari satu pihak, tetapi didukung dokumen resmi dan keterangan dari instansi yang berwenang.

REDAKSI TETAP MEMBUKA RUANG KLARIFIKASI

HARIAN62.INFO menegaskan bahwa penelusuran ini merupakan bagian dari fungsi jurnalistik dan kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran pendidikan.

Redaksi tidak menyimpulkan adanya penyimpangan maupun pelanggaran hukum di SDN Wanasari 01 sebelum memperoleh bukti dan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kepala sekolah, bendahara BOS, maupun pihak terkait diberikan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan mengenai seluruh pertanyaan yang telah diajukan.

Apabila pihak sekolah memberikan tanggapan, dokumen pendukung, atau klarifikasi setelah berita ini diterbitkan, redaksi akan memberikan ruang pemberitaan sesuai prinsip keberimbangan dan ketentuan pers.

Publik berhak mengetahui bagaimana anggaran pendidikan dikelola, sementara pihak sekolah juga berhak memberikan penjelasan berdasarkan dokumen dan fakta yang dimiliki.

Transparansi anggaran pendidikan bukan untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan setiap rupiah uang negara digunakan sesuai ketentuan dan benar-benar memberikan manfaat bagi peserta didik.

TIM INVESTIGASI HARIAN62.INFO


Paris.Purba

Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

⚖
BUTUH BANTUAN HUKUM
UNTUK PERKARA ANDA???
KONSULTASI • PENDAMPINGAN • ADVOKASI • PENYELESAIAN PERKARA

Iklan

⚖
BUTUH BANTUAN HUKUM
UNTUK PERKARA ANDA???
KONSULTASI • PENDAMPINGAN • ADVOKASI • PENYELESAIAN PERKARA

نموذج الاتصال