BANGKA BARAT — Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bangka Barat bersama jajaran Polres Bangka Barat akhirnya menetapkan langkah konkret penindakan terhadap aktivitas pertambangan timah di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Jebus, Kecamatan Jebus. Langkah ini diambil menyusul berbagai laporan masyarakat terkait dampak lingkungan dan keresahan warga di sekitar lokasi.
Berdasarkan kesepakatan yang dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar baru-baru ini, penanganan akan dilakukan secara bertahap dan terpadu, melibatkan unsur kepolisian, instansi terkait, dan pemerintah daerah.
Langkah Konkret yang Disiapkan
Beberapa hal yang menjadi fokus utama dalam tindak lanjut ini meliputi:
- ✅ Pemetaan dan verifikasi lokasi pertambangan untuk membedakan yang memiliki izin resmi dan yang beroperasi tanpa dokumen
- ✅ Peringatan tertulis kepada pelaku usaha agar menyesuaikan kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku
- ✅ Pengawasan rutin bersama antarinstansi guna memantau kepatuhan di lapangan
- ✅ Sosialisasi hukum kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai aturan pertambangan serta pelestarian lingkungan hidup
Kapolres Bangka Barat menyampaikan bahwa penindakan tidak semata-mata berupa penegakan hukum, tetapi juga berupaya memberikan pemahaman agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa merusak lingkungan dan melanggar aturan.
"Kami tidak menutup kemungkinan ada warga yang menggantungkan hidup dari sektor ini. Namun aturan harus tetap dijalankan. Kami akan berikan kesempatan untuk menertibkan diri sebelum dilakukan penindakan hukum yang lebih tegas," ujarnya.
Pendekatan Dua Sisi
Pemerintah daerah juga menegaskan bahwa penanganan DAS Jebus bukan untuk menghentikan perekonomian warga, melainkan mengarahkan agar kegiatan tambang dilakukan secara sah dan bertanggung jawab. Jika ditemukan pelanggaran yang tidak diindahkan, aparat akan mengambil langkah hukum sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Sementara itu, warga sekitar menyambut baik langkah ini dan berharap pengawasan dilakukan secara konsisten dan merata, tidak hanya pada saat ada kunjungan resmi saja.
Laporan: Redaksi Harian62
8 November 2026

