Fungsi Rekomendasi Dan Dasar Hukumnya Setor PAD di pertanyakan LBH sagu

 

Sorong 02-10-2026 – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sagu mempertanyakan fungsi rekomendasi Pemerintah Kota Sorong terkait penjualan minuman beralkohol (miras), khususnya jika rekomendasi tersebut digunakan sebagai dasar pengurusan izin.


Direktur LBH Sagu, Moh. Ikbal Muhidin, SH, mengatakan ketentuan Perda harus menjadi dasar utama dalam pengaturan penjualan miras.


“Kalau dibilang rekomendasi untuk pembuatan izin, bukankah sudah jelas yang diperbolehkan oleh Perda hanya tiga tempat? Penjualan eceran di pinggir jalan tidak termasuk dalam muatan Perda,” kata Ikbal, Jumat (2/10).


Ia juga mempertanyakan penerimaan daerah dari aktivitas penjualan miras yang selama ini berlangsung.


“Selama beroperasi tidak ada setoran pajak atau PAD. Pertanyaannya, selama ini penjual setor ke mana, karena tidak ada regulasi yang mengatur hal tersebut,” ujarnya.


Menurut Ikbal, apabila kegiatan penjualan belum memiliki dasar regulasi dan kewajiban pembayaran yang jelas, maka harus dihentikan.


“Kalau tidak setor, wajib ditutup. Nanti ada regulasi baru, baru bisa buka,” tegasnya.


Diberitakan sebelumnya, Asisten III Setda Kota Sorong, Musa Fonataba, sebelumnya menjelaskan bahwa rekomendasi diterbitkan dalam rangka penataan usaha setelah adanya pengaduan masyarakat dan penerapan Perda Nomor 2 Tahun 2026.


Musa menyebut rekomendasi tersebut menjadi bagian dari proses pengurusan izin, sementara penerimaan daerah dari aktivitas usaha disetorkan melalui Bank Papua ke kas daerah.

Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

⚖
BUTUH BANTUAN HUKUM
UNTUK PERKARA ANDA???
KONSULTASI • PENDAMPINGAN • ADVOKASI • PENYELESAIAN PERKARA

Iklan

⚖
BUTUH BANTUAN HUKUM
UNTUK PERKARA ANDA???
KONSULTASI • PENDAMPINGAN • ADVOKASI • PENYELESAIAN PERKARA

نموذج الاتصال