PANGKALPINANG, Harian62.info -
Polresta Pangkalpinang berhasil mengamankan barang bukti berupa diduga timah ilegal seberat 4,1 ton sekaligus menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam peredaran bahan tambang tanpa izin tersebut. Penindakan ini dilakukan pada Sabtu (12/9/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, operasi pengamanan ini berlangsung pada sore hari sekitar pukul 17.55 WIB. Petugas melakukan penyitaan terhadap batangan logam yang diduga merupakan hasil pertambangan timah yang tidak memiliki dokumen legalitas resmi. Barang bukti tersebut terlihat ditumpuk di atas sebuah kendaraan terbuka dan ditutup kain saat proses pemeriksaan oleh petugas kepolisian.
Kepolisian menyebut, keempat orang yang diamankan kini sedang menjalani pemeriksaan intensif di kantor Polresta Pangkalpinang untuk mengungkap asal-usul timah tersebut, jaringan peredaran, serta keterlibatan pihak lain yang mungkin terkait dalam kasus ini.
Kasus ini menjadi salah satu bukti nyata terus digencarkannya operasi penindakan terhadap pertambangan dan peredaran timah ilegal di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Sebelumnya, berbagai pihak telah meminta penegakan hukum yang konsisten mengingat kegiatan tambang ilegal tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat.
Saat ini, barang bukti maupun keempat tersangka masih dalam proses penanganan penyelidikan. Polresta Pangkalpinang berjanji akan menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas dan memproses seluruh pihak yang terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hasil penyelidikan lebih lanjut akan diumumkan kepada publik secara bertahap.


