Ops Sikat I Musi 2026, Polsek Lawang Kidul Ungkap Kasus Curanmor di Tanjung Enim

 


MUARA ENIM, Harian62.info -

Unit Reskrim Polsek Lawang Kidul Polres Muara Enim mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa pencurian sepeda motor yang terjadi di Perumahan Griya Permata Indah Blok A Nomor 04, Kelurahan Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.


Pengungkapan perkara tersebut dilakukan dalam rangka Operasi Sikat I Musi 2026. Perkara pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 21 Juli 2026 sekitar pukul 05.30 WIB dan telah dilaporkan kepada Polsek Lawang Kidul untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan.


Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Lawang Kidul Iptu Chandra Kirana, S.H., M.H. mengatakan, dalam perkara tersebut pihaknya telah mengamankan seorang laki-laki berinisial ME alias E (18), berdomisili di Desa Tanjung Tawang, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.


Berdasarkan laporan, korban DS (26), seorang mahasiswa, mengetahui sepeda motor miliknya telah hilang setelah seorang warga datang dan memberitahukan bahwa pintu gerbang rumah korban dalam keadaan terbuka. Warga tersebut juga melihat helm berada di depan rumah korban. Setelah dilakukan pengecekan, sepeda motor milik korban sudah tidak berada di tempat semula.


Sepeda motor yang dilaporkan hilang tersebut merupakan Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BE 4126 XH. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian yang dilaporkan sekitar Rp7 juta dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lawang Kidul untuk ditindaklanjuti.


Dari hasil pengungkapan perkara, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, STNK, kunci kontak, buku servis dan garansi, satu helai jaket lengan panjang berbahan parasut, serta nomor polisi BE 4126 XH.


Terkait status hukum ME alias E, laporan menyebutkan bahwa yang bersangkutan telah diamankan dalam perkara lain. Dalam perkara pencurian sepeda motor ini, penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, melakukan penyitaan barang bukti, serta mempersiapkan berkas perkara untuk dikirim kepada Jaksa Penuntut Umum sesuai ketentuan yang berlaku.


Kasi Humas Polres Muara Enim AKP RTM. Situmorang menyampaikan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan tindak pidana pencurian dan gangguan keamanan di wilayah hukum Polres Muara Enim melalui Operasi Sikat I Musi 2026. “Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kendaraan maupun barang berharga, memastikan rumah dan kendaraan dalam keadaan aman saat ditinggalkan, serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan,” ujar AKP RTM. Situmorang.


(SHMN,red)

Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

⚖
BUTUH BANTUAN HUKUM
UNTUK PERKARA ANDA???
KONSULTASI • PENDAMPINGAN • ADVOKASI • PENYELESAIAN PERKARA

Iklan

⚖
BUTUH BANTUAN HUKUM
UNTUK PERKARA ANDA???
KONSULTASI • PENDAMPINGAN • ADVOKASI • PENYELESAIAN PERKARA

نموذج الاتصال