Kementerian Hukum Resmi Terbitkan Sertifikat Merek dan Lambang Hati Persaudaraan Setia Hati Terate

MADIUN, Harian62.info - 

Kabar gembira dan bersejarah bagi jutaan saudara warga Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) di seluruh pelosok Tanah Air dan mancanegara. Hari ini, Selasa, 22 September 2026, Negara Republik Indonesia melalui Kementerian Hukum, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), secara resmi telah menerbitkan Sertifikat Merek untuk nama dan lambang suci kebanggaan kita bersama 22 September 2026


Penerbitan sertifikat ini menandai kepastian hukum organisasi, sekaligus menyudahi klaim sepihak dan upaya privatisasi lambang perguruan oleh oknum perorangan.


Berikut rincian yuridis hak merek yang telah resmi terdaftar dalam Lembaran Merek Negara:


𝗗𝗮𝘁𝗮 𝗬𝘂𝗿𝗶𝗱𝗶𝘀 𝗦𝗲𝗿𝘁𝗶𝗳𝗶𝗸𝗮𝘁 𝗠𝗲𝗿𝗲𝗸


- Nomor Pendaftaran: IDM001512635

- Nomor Permohonan: JID2025104723

- Tanggal Penerimaan: 07 Oktober 2025

- Tanggal Terbit / Pendaftaran Resmi: 22 September 2026

- Nama Pemilik Merek:PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE (Badan Organisasi, bukan perseorangan)

- Alamat Resmi: Jalan Merak Nomor 10, Kelurahan Nambangan Kidul, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, Jawa Timur, Indonesia

- Etiket Merek Terdaftar: Lambang Hati Bersinar dengan tulisan “SETIA HATI TERATE”

- Masa Perlindungan: Berlaku selama 10 tahun (07 Oktober 2025 – 07 Oktober 2035) dan dapat diperpanjang

- Pejabat Penandatangan: Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI Kemenkum RI, Dr. Fajar Sulaeman Taman, M.Si., M.IPLaw.


𝗣𝗲𝗿𝗹𝗶𝗻𝗱𝘂𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗞𝗼𝗺𝗽𝗿𝗲𝗵𝗲𝗻𝘀𝗶𝗳 𝗞𝗲𝗹𝗮𝘀 41


Sertifikat merek ini memberikan hak eksklusif dan perlindungan hukum penuh pada Kelas Barang/Jasa 41 (NCL 11), yang mencakup kegiatan inti perguruan, antara lain:


1. Pelatihan pencak silat, jasa pelatihan bela diri, dan instruksi bela diri;

2. Jasa pendidikan, pendidikan kesehatan fisik, pelatihan olahraga, dan pembinaan olahraga;

3. Pengorganisasian kegiatan olahraga dan kebudayaan;

4. Penyelenggaraan kompetisi olahraga, seminar, dan kegiatan komunitas keolahragaan lainnya.


𝗠𝗮𝗸𝗻𝗮 𝗠𝗼𝗿𝗮𝗹 𝗱𝗮𝗻 𝗛𝘂𝗸𝘂𝗺


Penerbitan sertifikat atas nama PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE beralamat di Jalan Merak No. 10 Madiun ini menegaskan prinsip mendasar organisasi:


1. Aset Komunal Seluruh Warga: Lambang Hati Bersinar yang diwariskan oleh para pendahulu dan leluhur adalah milik bersama seluruh warga SH Terate di bawah naungan organisasi, bukan hak milik pribadi, bukan hak milik keluarga, dan bukan barang warisan personal siapa pun.

2. Kemenangan Konstitusi: Langkah kepengurusan yang dipimpin Mas Taufiq dalam mendaftarkan merek atas nama perkumpulan membuktikan integritas kepemimpinan yang sepi ing pamrih: mengamankan aset organisasi untuk dikembalikan sepenuhnya kepada organisasi, bukan dijadikan alat hegemoni pribadi.

3. Mengakhiri Distorsi Informasi: Dengan terbitnya sertifikat resmi dari DJKI ini, segala bentuk somasi liar, ancaman pidana sepihak, atau intimidasi penggunaan atribut kepada warga yang sah kini terbantahkan secara mutlak di mata hukum positif Indonesia.


𝗜𝗺𝗯𝗮𝘂𝗮𝗻 𝗥𝗲𝘀𝗺𝗶 𝗛𝘂𝗺𝗮𝘀 𝗣𝘂𝘀𝗮𝘁


Pengurus Pusat PSHT mengimbau kepada seluruh Pengurus Cabang, Ranting, Rayon, dan seluruh Saudara Warga di mana pun berada:


1. Menyikapi terbitnya kepastian hukum ini dengan rasa syukur, ketenangan batin, serta tetap mengedepankan kerendahan hati (andhap asor).

2. Menjaga marwah lambang suci Hati Bersinar dalam kehidupan sehari-hari dengan mengamalkan ajaran berbudi luhur, tahu benar dan salah, serta memayu hayuning bawana.

3. Menjadikan momentum legalitas ini sebagai penguat persaudaraan tanpa merendahkan pihak lain, demi terciptanya kerukunan abadi di rumah besar SH Terate.


Persaudaraan Kekal Abadi.

Madiun, 22 September 2026

Biro Hubungan Masyarakat (Humas)

Pengurus Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate

( hms PSHT ).

Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

BUTUH BANTUAN HUKUM
UNTUK PERKARA ANDA???
KONSULTASI • PENDAMPINGAN • ADVOKASI • PENYELESAIAN PERKARA

Iklan

BUTUH BANTUAN HUKUM
UNTUK PERKARA ANDA???
KONSULTASI • PENDAMPINGAN • ADVOKASI • PENYELESAIAN PERKARA

نموذج الاتصال