Desakan tersebut menyusul munculnya pemberitaan mengenai dugaan ketidaktransparanan dalam distribusi anggaran iklan dan advertorial pemerintah. Berdasarkan angka yang disebut bersumber dari data LPSE, anggaran publikasi yang dipersoalkan mencapai Rp1.645.260.000, dengan rincian:
Kegiatan
Anggaran
Iklan media online
Rp150.000.000
Advertorial media online
Rp780.000.000
Pariwara media cetak/koran
Rp606.060.000
Iklan media cetak/koran
Rp109.200.000
TOTAL
Rp1.645.260.000
Menurut Beni, besarnya anggaran tersebut membuat aparat penegak hukum memiliki alasan kuat untuk memastikan bahwa setiap rupiah uang publik benar-benar digunakan sesuai ketentuan dan menghasilkan pekerjaan sebagaimana yang diperjanjikan.
“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Tetapi ketika muncul dugaan ketidaktransparanan, dugaan distribusi yang tidak merata, bahkan dugaan adanya ‘setoran’, maka ini tidak boleh dianggap sebagai persoalan kecil. Aparat penegak hukum harus turun dan memeriksa semuanya secara terbuka,” tegas Beni.
JANGAN BIARKAN UANG RAKYAT BERPUTAR DI LINGKARAN TERTENTU
Beni menyoroti adanya klaim sejumlah wartawan bahwa kerja sama publikasi pemerintah diduga hanya berputar pada media tertentu.
Jika benar terjadi, menurutnya, kondisi tersebut harus diperiksa secara serius untuk mengetahui apakah proses pengadaan, penentuan penerima pekerjaan, pelaksanaan kontrak, hingga pembayaran telah sesuai aturan.
Lebih serius lagi, muncul dugaan adanya “setoran” sebagai syarat tidak resmi untuk memperoleh bagian dari anggaran publikasi.
“Kalau benar ada setoran, siapa yang meminta? Kepada siapa diberikan? Berapa nilainya? Dari mana uangnya? Dan apakah ada bukti transaksi? Semua itu harus dibuka. Jangan sampai anggaran publikasi justru berubah menjadi pintu masuk untuk praktik koruptif,” ujar Beni.
SMNI SIAP KAWAL SAMPAI TUNTAS
Beni menegaskan bahwa SMNI akan mengawal persoalan tersebut agar tidak berhenti hanya pada pemberitaan atau polemik sesaat.
SMNI mendorong Kejari Aceh Utara untuk melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak dan dokumen yang berkaitan dengan anggaran tersebut, termasuk:
Dokumen LPSE dan perencanaan anggaran;
Kontrak kerja sama dengan media;
Daftar media yang menerima anggaran;
Nilai pembayaran masing-masing penerima;
Bukti publikasi atau advertorial yang telah dikerjakan;
Bukti pembayaran dan pertanggungjawaban;
Mekanisme penentuan media penerima;
Serta setiap informasi mengenai dugaan “setoran”.
“Kami akan kawal kasus ini secara tuntas. Kalau memang bersih, buktikan bahwa semuanya bersih. Kalau ditemukan pelanggaran, jangan ada yang kebal hukum. Uang yang dikelola pemerintah adalah uang rakyat,” tegas Beni.
BUKA DATA, PERIKSA, DAN PERTANGGUNGJAWABKAN!
SMNI menilai transparansi merupakan kunci untuk menghilangkan segala kecurigaan. Karena itu, pihak-pihak yang terlibat diminta memberikan klarifikasi dan membuka dokumen yang relevan kepada aparat penegak hukum.
Beni Murdani menegaskan:
“Jangan biarkan uang rakyat dikelola secara tertutup. Rp1,645 miliar bukan angka kecil. Rakyat berhak tahu ke mana uang itu mengalir, siapa yang menerima, apa pekerjaannya, dan apakah seluruh prosesnya sesuai aturan.”
SMNI meminta Kejari Aceh Utara tidak setengah hati dalam menindaklanjuti dugaan tersebut. Pengusutan harus dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan bukti.
Jika tidak ada pelanggaran, masyarakat berhak mendapatkan kepastian. Jika ditemukan tindak pidana, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
SMNI BERSUARA, RAKYAT MENGAWAL!
BUKA DATA — USUT TUNTAS — TEGAKKAN HUKUM!



