Harian62.info
Simalungun — Pembangunan peningkatan ruas jalan Kecamatan Siantar–Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, berpotensi menimbulkan konflik di lapangan. Persoalan tersebut diduga berkaitan dengan keberadaan kabel jaringan internet atau WiFi lokal yang melintang rendah di sejumlah titik pemukiman padat penduduk.
Informasi yang dihimpun harian62.info dari warga setempat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyebutkan, sejumlah kabel jaringan WiFi terlihat berseliweran dengan posisi relatif rendah. Kondisi itu disebut menyulitkan kendaraan pengangkut material base course saat melakukan penurunan material untuk pekerjaan peningkatan jalan.
Menurut sumber tersebut, situasi di lapangan akhirnya menyebabkan sebagian kabel harus diputus karena menghambat proses pekerjaan. Namun, pemutusan kabel tersebut kemudian dipersoalkan dan disebut sebagai tindakan sabotase oleh pihak tertentu sehingga sempat memicu perdebatan.
“Posisi kabel banyak yang rendah. Ketika truk membawa material masuk dan hendak menurunkan batu base course, ruang geraknya menjadi terbatas. Akhirnya ada kabel yang harus diputus. Tetapi kemudian muncul anggapan bahwa itu sabotase,” ujar sumber kepada wartawan, Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Petugas yang berada di lokasi juga membenarkan adanya kesulitan dalam proses penurunan material dari truk pengangkut base course, khususnya pada kawasan pemukiman yang cukup padat dan terdapat banyak pengguna jaringan internet.
Legalitas Jaringan Dipertanyakan
Persoalan lain yang mencuat adalah dugaan mengenai tata kelola jaringan WiFi di lokasi tersebut. Menurut narasumber, sebagian jaringan diduga beroperasi tanpa perizinan yang jelas sehingga pemasangan kabel dinilai tidak tertata dan berpotensi mengganggu fasilitas umum maupun kegiatan pembangunan.
Namun, harian62.info belum memperoleh dokumen atau keterangan resmi yang dapat memastikan apakah jaringan tersebut benar-benar tidak berizin. Karena itu, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dari instansi berwenang maupun pihak pengelola jaringan.
Jika jaringan tersebut merupakan bagian dari perusahaan atau operator resmi, aspek penggunaan ruang publik, keselamatan kabel, serta izin pemasangan tentunya perlu dipastikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerhati Sosial: Jangan Biarkan Fasilitas Umum Dikuasai Sepihak
Sementara itu, S. Sinaga, pemerhati sosial kontrol yang ditemui di lokasi, meminta persoalan tersebut segera ditangani secara tertib oleh pihak yang memiliki kewenangan.
Menurutnya, pengelola jaringan internet harus memastikan seluruh instalasi kabel memenuhi ketentuan teknis dan tidak mengganggu kepentingan umum, termasuk proyek pembangunan infrastruktur pemerintah.
“Kalau memang jaringan itu resmi, seharusnya pengelola juga memperhatikan tata kelola pemasangan kabel dan penggunaan fasilitas umum. Jangan sampai keberadaan jaringan justru menghambat pembangunan atau membahayakan masyarakat,” kata S. Sinaga.
Ia juga meminta pihak terkait melakukan penertiban terhadap kabel-kabel yang dinilai mengganggu pekerjaan maupun aktivitas masyarakat.
“Kalau memang ada pelanggaran tata kelola, harus segera ditertibkan. Jangan sampai fasilitas umum digunakan untuk kepentingan sepihak,” ujarnya.
Perlu Klarifikasi Semua Pihak
Persoalan ini dinilai tidak semestinya berhenti pada saling tuding antara pekerja proyek dan pengelola jaringan. Pemerintah daerah, pengawas proyek, pengelola jaringan internet serta pihak terkait lainnya perlu duduk bersama untuk memastikan status kabel, legalitas pemasangan, hingga standar keselamatannya.
Di sisi lain, setiap tindakan pemutusan kabel juga perlu dilakukan secara terukur dan berdasarkan kewenangan agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru.
harian62.info masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak pengelola jaringan, pelaksana proyek, serta instansi pemerintah terkait mengenai legalitas jaringan dan prosedur penanganan kabel yang menghambat pekerjaan.
Berita ini bersifat berimbang dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Setiap pihak yang disebut atau berkaitan dengan persoalan ini memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan. (Hd l)





