Dugaan Tambang Ilegal Kebal Hukum di Bukit Gemuruh Way Kanan Terus Beroperasi Warga Soroti Kuatnya Oknum Pelindung

Way Kanan,harian62.info -

Aktivitas penambangan batu gunung milik Heri di Kampung Bukit Gemuruh, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan, diduga terus beroperasi tanpa izin resmi. Padahal, lokasi ini telah berulang kali diliput media dan dilaporkan warga, namun hingga kini belum ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH). Kondisi ini memicu dugaan kuat adanya "payung hukum" atau backingan yang membuat tambang tersebut kebal terhadap proses hukum.


Berdasarkan pantauan langsung awak media di lapangan, aktivitas ekstraksi dan pengangkutan material masih berjalan rutin setiap hari menggunakan alat berat ekskavator dan armada truk besar. Ironisnya, tidak ditemukan papan nama perusahaan, nomor izin usaha pertambangan (IUP), atau dokumen legalitas lainnya di area operasional.


Warga Resah: Seolah Ada Perlindungan Khusus

Keberanian tambang ini beroperasi terang-terangan meski sudah menjadi sorotan publik menimbulkan tanda tanya besar. Masyarakat setempat menilai ketidakpedulian APH sebagai indikasi adanya koneksi kuat antara pemilik tambang dengan oknum tertentu.


"Sudah berkali-kali diberitakan, tapi tambang ini jalan terus seolah tidak terjadi apa-apa. Ini sangat meresahkan. Kami curiga ada perlindungan khusus, makanya polisi dan dinas terkait diam saja," ungkap salah satu warga Bukit Gemuruh yang enggan disebutkan namanya, Senin (17/8/2026).


Pelanggaran Berat Aturan Minerba & Lingkungan

Secara yuridis, aktivitas tambang tanpa izin merupakan tindak pidana serius. Berdasarkan UU No. 4 Tahun 2009 jo. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), Pasal 158, pelaku dapat diancam penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.


Selain itu, operasi tambang tanpa AMDAL atau UKL-UPL juga melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara 3 tahun dan denda Rp3 miliar. Lebih jauh, hal ini bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) yang menyatakan kekayaan alam dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat, bukan untuk keuntungan segelintir oknum.


Desakan Tegas Kepada Polda Lampung & Pemkab Way Kanan

Melihat eskalasi pelanggaran yang semakin nyata, masyarakat bersama elemen pers mendesak beberapa pihak untuk segera bertindak:


1. Polda Lampung & Mabes Polri: Segera turun tangan memeriksa keabsahan izin dan mengusut dugaan mafia tambang serta oknum pelindungnya.

2. Kapolres Way Kanan: Jangan menunggu laporan formal yang berbelit. Lakukan sidak lapangan, periksa legalitas alat berat dan truk, serta tindak tegas jika terbukti ilegal.

3. Dinas ESDM Provinsi Lampung: Verifikasi apakah tambang ini memiliki IUP. Jika tidak, segera segel lokasi.

4. Aparat Penegak Hukum: Buktikan bahwa "tidak ada orang di atas hukum". Jangan biarkan dugaan koneksi politik atau ekonomi menghambat penegakan keadilan.


"Siapapun pemiliknya, jika melanggar harus ditindak. Jangan biarkan rakyat kecil bertanya-tanya: Di mana peran negara ketika sumber daya alam dirampok secara terbuka?" tegas perwakilan awak media yang memantau lokasi.


Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pemilik tambang maupun pihak kepolisian setempat belum mendapatkan tanggapan. Redaksi akan terus mengembangkan berita ini seiring perkembangan di lapangan.


Heriyanto.

Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

 


Iklan

 


نموذج الاتصال