POLRES MADINA UNGKAP 11 KASUS KRIMINAL DAN 14 KASUS NARKOTIKA DALAM 2 BULAN



 Polres Mandailing Natal melalui Satreskrim dan Satnarkoba merilis data pengungkapan kasus selama periode Juli s.d Agustus 2026. Dalam 2 bulan tersebut, kepolisian berhasil mengungkap berbagai tindak pidana umum dan narkotika di wilayah hukum Polres Madina.


1. Data Kasus Umum Satreskrim: 11 Kasus, 14 Tersangka. Berdasarkan "Data Ungkap Kasus Periode Bulan Juli s.d Agustus 2026", Satreskrim Polres Madina mencatat 11 kasus dengan total 14 orang tersangka.


Rinciannya:  

1.  Kekerasan Seksual/Sodomi 1 kasus, 1 tersangka

2.  Persetubuhan Terhadap Anak 2 kasus, 4 tersangka  

3.  Pencabulan 1 kasus, 1 tersangka

4.  Cabul Terhadap Anak 1 kasus, 1 tersangka

5.  Kekerasan Dalam Rumah Tangga 2 kasus, 2 tersangka

6.  Curanmor 1 kasus, 1 tersangka

7.  Pornografi 1 kasus, 1 tersangka

8. Perjudian 1 kasus, 1 tersangka  

9.  Penggelapan 1 kasus, 2 tersangka


2. Data Kasus Narkotika 14 Laporan Polisi, 9 Tersangka

Sementara itu, Satnarkoba Polres Madina menangani 14 Laporan Polisi kasus narkotika. Rinciannya 9 LP di bulan Juli dan 5 LP di bulan Agustus.

Jumlah Tersangka: 9 orang

Juli 7 tersangka. 4 di RTP Polres Madina, 3 menjalani rehabilitasi

-Agustus 9 tersangka. 5 di RTP Polres Madina, 4 menjalani rehabilitasi  

Status 9 orang terlibat jaringan narkotika sebagai pengedar/kurir/penjual, 7 orang pengguna direhabilitasi


Shabu 6,33 gram. Rinci Juli 6,17 gram, Agustus 0,16 gram

Ganja: 48.563,2 gram. Rinci Juli 24.149,37 gram, Agustus 24.413,83 gram

Barang bukti lain 2 unit sepeda motor, 1 unit R4, 2 unit HP, 1 alat hisap sabu/bong, uang tunai Rp 207.000


3. 97.423 Jiwa Terselamatkan

Polres Madina mencatat, dari total barang bukti narkotika yang disita, diperkirakan 97.423 jiwa terselamatkan.  

Rinciannya: 32 jiwa dari shabu dan 97.391 jiwa dari ganja Angka ini setara *18,7% dari total penduduk Kabupaten Madina tahun 2026 sebanyak 521.528 jiwa.


Pasal yang diterapkan yakni *asal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) dan (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga 20 tahun penjara.


Kapolres Madina melalui rilis ini mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberantas narkoba dan menjaga Kamtibmas.



M Idris

Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

 


Iklan

 


نموذج الاتصال