Bengkayang H62 Info Menanggapi laporan tersebut, Ketua Umum DPP PWRI menyatakan sikap tegas organisasi.
“Atas nama DPP Persatuan Wartawan Republik Indonesia, kami mengutuk keras penghinaan terhadap profesi wartawan. Jurnalis bukan sasaran umpatan.
Jurnalis adalah pilar keempat demokrasi yang dilindungi Undang-Undang,” ujar Ketum PWRI.“Kami mendesak Kapolres Bengkayang dan jajarannya untuk segera menuntaskan kasus ini. Lakukan digital forensik, buka identitas pelaku, dan TANGKAP PELAKU SECEPATNYA. Jangan tunggu viral dulu baru gerak,” lanjut Ketum.
Ketum PWRI juga mengingatkan, penghinaan di media sosial bukan perkara sepele. Ini preseden berbahaya. Jika dibiarkan, maka siapapun bisa mengintimidasi wartawan yang menulis kebenaran.“Ini bukan soal Jemi Indrawan. Ini soal marwah 43 ribu wartawan di seluruh Indonesia.
Negara wajib hadir melindungi. Polisi wajib bertindak. Kami minta perkara ini diproses sampai tuntas dan pelaku diberi efek jera sesuai UU ITE. Tahan pelaku, adili di pengadilan,” tegas Ketum PWRI.
Pihak PWRI Bengkayang berharap kepolisian segera melakukan penelusuran untuk mengungkap identitas asli pemilik akun tersebut dan memproses perkara ini sesuai aturan hukum yang berlaku.
Tujuannya agar menjadi efek jera bagi pihak lain dan mengingatkan masyarakat untuk bijak dalam bermedia sosial, serta tetap menghormati fungsi pers sebagai salah satu pilar demokrasi.(Bsg-Tim-007)




