Caption: Ilustrasi ,Kepala SPPG Pesantren Ambarokah ,dugaan intervensi pemberitaan wartawan melalui telepon Whatsapnya
Kabupaten Simalungun,harian62.info-Pemberitaan program makan bergizi oleh SPPG MBG Pesantren Ambarokah,berlokasi di Nagori Silinduk,dugaan penyaluran MBG tebang pilih,mendapat intervensi dari kepala SPPG MBG Pesantren Ambarokah,oleh inisial P.Teguh.
Jumat 21 Agustus 2026 Pukul 08:24 Wib , Wartawan harian 62.info mendapat telpon dari kepala SPPG MBG Pesantren Ambarokah, klarifikasi keterangan pemberitaan yang diterbitkan oleh wartawan tersebut ."Terkait isi pemberitaan , menyoroti program penyaluran makan bergizi oleh SPPG MBG tersebut dugaan tebang pilih.
Setelah pemberitaan disampaikan oleh wartawan harian 62.info kepada kepala SPPG MBG Pesantren Ambarokah melalui telepon Whatsapnya.Kepala SPPG MBG Pesantren Ambarokah,inisial P.Teguh ,mengklarifikasi dengan keterangannya ,terkait dua sekolah SD Negeri dan SD Swasta di Nagori Silinduk, kabupaten Simalungun,telah di data tetapi belum menerima penyaluran program makan bergizi dari SPPG tersebut.P.Teguh selaku kepala SPPG tersebut,mengatakan ,Senin depan kedua sekolah SD tersebut akan disalurkan MBG ,utas kepala SPPG ,P.Teguh .
Mirisnya ,sikap penyampaian intervensi kepada wartawan tersebut,mengerucut bahasa dugaan tekanan intervensi dengan penyampaian kepala SPPG ,inisial P.Teguh ,katanya singkat ,kamu kok pandai -pandai pemberitaanya ,utas kepala SPPG MBG Pesantren Ambarokah,kepada Wartawan harian 62.nfo ,melalui komunikasi telepon Whatsapnya.
Kepala SPPG MBG Pesantren Ambarokah ,dugaan intervensi pemberitaan wartawan harian 62.info .Dugaan menekan isi berita ."Bentuk isi dugaan tekanan ,kamu kok pandai -pandai pemberitaanya ,utasnya kepada Wartawan harian62.info.
Dan wartwan harian62.info ,ketika mendapat telpon komunikasi dugaan intervensi dari kepala SPPG tersebut ,mengatakan ,sebelum berita kita tayangkan , wartawan harian 62.info,sudah melakukan kunjungan kerja sosial kontrol kerja kemediaan ke SPPG tersebut , agenda komfiimasi program SPPG MBG Pesantren Ambarokah ,agar pemberitaan tidak sepihak dan lebih berimbang ,utas wartawan kepada pihak yang berjumpa dilokasi SPPG MBG tersebut.Namun pihak yang dijumpai dilokasi tidak bersedia,tutur wartawan harian 62.info ,menerangkan kepada kepala SPPG MBG Pesantren Ambarokah.
"Sesuai mekanisme tupoksi kinerja pers ,bentuk dugaan intervensi yang disampaikan kepala SPPG MBG Pesantren Ambarokah,inisial P.Teguh (Pandai -Pandai kamu agenda beritanya),kalimat tersebut mengandung Intervensi/Tekanan.Mekanisme kinerja wartawan, wartawan harus nulis sesuai fakta di lapangan,bukan pandai -pandai , seperti disampaikan kepala SPPG tersebut.
Maka dari kejadian ini,Kepala SPPG MBG Pesantren Ambarokah, inisial P.Tegus ,diduga langgar UU Pers No.40 Tahun 1999 ,menghalang-halang tugas pers sama artinya menghalang tugas negara .Dapat di pidana 2 tahun serta denda Rp 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah )
(Laporan Josep Opranto Sagala)




