PONTIANAK,harian62.info -
Tim Monitoring DPD ASWIN Kalbar menemukan proyek turap yang diduga dikelola Dinas Perkim Kalbar di Jalan Parit Pangeran Dalam, Pontianak Utara, berlangsung tanpa papan informasi proyek.
Temuan tersebut berawal dari laporan warga yang mempertanyakan minimnya transparansi pelaksanaan pekerjaan. Di lokasi, aktivitas pembangunan terlihat berjalan, namun tidak ditemukan informasi mengenai nama kegiatan, sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana, maupun waktu pelaksanaan.
Ketua DPD ASWIN Kalbar, Budi Gautama, menilai kondisi itu tidak sejalan dengan prinsip transparansi dan hak publik atas informasi.
"Kami menerima laporan masyarakat dan langsung melakukan pengecekan ke lapangan. Proyek berjalan tanpa papan informasi, dan hal ini tidak boleh dibiarkan karena menghambat akses publik terhadap informasi," tegasnya.
Ia juga meminta Gubernur Kalimantan Barat untuk mengevaluasi ASN di OPD terkait agar pengawasan terhadap proyek pemerintah dapat dilakukan lebih ketat.
"Transparansi merupakan kewajiban dalam setiap proyek yang menggunakan uang negara. Pengawasan harus memastikan seluruh ketentuan dipenuhi sejak awal," ujarnya.
Secara normatif, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 menegaskan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
DPD ASWIN Kalbar juga meminta Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat untuk memeriksa proyek tersebut guna memastikan tidak terdapat pelanggaran administratif.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Perkim Kalbar maupun kontraktor pelaksana belum memberikan klarifikasi resmi.(Tim-007/Red)
Redaksi membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(BG)


0 Komentar