Pontianak, 29 Juli 2026 – Proses Mini Kompetisi (Tender Cepat) pengadaan barang dan jasa yang sedang berlangsung di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak menuai sorotan. Sejumlah persyaratan teknis dalam dokumen pemilihan dinilai berpotensi bertentangan dengan Surat Edaran LKPP Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penambahan Syarat Kualifikasi dan Syarat Teknis.
Sorotan tersebut disampaikan Samsul Ramli, Ahli Pengadaan yang tergabung dalam Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI) sekaligus Advisor LKPP. Menurutnya, terdapat kekeliruan dalam pemahaman maupun penerapan ketentuan tersebut sehingga dokumen pemilihan diduga masih memuat persyaratan yang melampaui ketentuan SE LKPP Nomor 5 Tahun 2022 dan berpotensi membatasi persaingan usaha yang sehat.
Samsul Ramli: PPK Bertanggung Jawab Penuh atas Dokumen Pemilihan
Menurut Samsul Ramli, tanggung jawab penuh terhadap substansi dokumen pemilihan berada pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Karena itu, apabila ditemukan kekeliruan dalam penyusunan persyaratan teknis, PPK/KPA wajib segera melakukan evaluasi dan perbaikan melalui addendum dokumen pemilihan.
«"PPK merupakan pihak yang paling bertanggung jawab terhadap penyusunan dokumen pemilihan. Apabila terdapat persyaratan yang tidak sesuai dengan ketentuan, maka PPK wajib segera melakukan koreksi melalui addendum dokumen pemilihan," ujar Samsul Ramli.»
Samsul Ramli menjelaskan, substansi SE LKPP Nomor 5 Tahun 2022 pada prinsipnya membatasi penambahan persyaratan dalam proses tender. Penambahan syarat hanya dimungkinkan apabila diperintahkan secara tegas oleh Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden.
Adapun ketentuan yang hanya bersumber dari Peraturan Menteri atau regulasi di bawahnya tidak semestinya dijadikan syarat yang menggugurkan peserta pada tahap evaluasi penawaran. Persyaratan tersebut seharusnya ditempatkan sebagai persyaratan administrasi lanjutan yang dipenuhi oleh penyedia setelah ditetapkan sebagai pemenang, yakni pada saat penandatanganan maupun pelaksanaan kontrak.
Mengingat proses pengadaan masih berada pada tahap pengumuman dan pengunduhan dokumen pemilihan, Samsul Ramli menyarankan agar PPK/KPA segera menerbitkan addendum terhadap dokumen teknis untuk menghapus persyaratan yang tidak sesuai dengan SE LKPP Nomor 5 Tahun 2022. Langkah tersebut dinilai penting agar proses pengadaan tetap berjalan sesuai prinsip persaingan usaha yang sehat, terbuka, transparan, adil, dan akuntabel.
Ia juga mengingatkan bahwa apabila dokumen tender tidak segera diperbaiki, proses pemilihan berpotensi menimbulkan cacat administrasi dan risiko hukum. Apabila terbukti terdapat penambahan persyaratan yang tidak memiliki dasar hukum dan mengakibatkan pembatasan persaingan atau menguntungkan pihak tertentu, pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal tersebut sejalan dengan prinsip-prinsip pengadaan pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, yang mewajibkan pengadaan dilaksanakan secara efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pokja Pemilihan maupun PPK Pemerintah Kota Pontianak belum memberikan tanggapan resmi terkait pandangan Samsul Ramli tersebut. Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi guna memenuhi asas keberimbangan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Masyarakat dan kalangan pelaku usaha berharap Pemerintah Kota Pontianak segera mengevaluasi dokumen pemilihan apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan regulasi, sehingga proses pengadaan dapat berjalan sesuai ketentuan hukum, menjamin persaingan usaha yang sehat, dan memberikan kepastian bagi seluruh peserta tender.(Tim)


