Kasus Sriwahyuni Terluka Akibat Mesin Tebas Kian Terkuak, Tim Monitoring DPD ASWIN Kalbar Mendesak

PONTIANAK,harian62.info -

Penelusuran Tim Monitoring DPD Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kalimantan Barat terhadap insiden yang mengakibatkan Sriwahyuni (19) terluka akibat terkena mesin tebas saat melintas di lokasi pekerjaan pemeliharaan taman terus berkembang.

Berdasarkan hasil penelusuran lapangan dan informasi yang dihimpun, Sukandar, S.Pd., yang sebelumnya disebut mengaku sebagai koordinator lapangan, diduga memberikan keterangan yang tidak konsisten mengenai kapasitas serta tanggung jawabnya dalam kegiatan tersebut. Tim Monitoring menilai persoalan ini perlu didalami oleh Aparat Penegak Hukum (APH) agar status, kewenangan, dan tanggung jawab masing-masing pihak dapat diungkap secara objektif berdasarkan alat bukti.

Tim Monitoring DPD ASWIN Kalbar juga menilai penanganan pascakejadian belum menunjukkan adanya tanggung jawab yang memadai terhadap korban. Hingga kini, penyelesaian secara terbuka dan komprehensif dinilai belum terlihat, sehingga memunculkan pertanyaan publik mengenai komitmen perusahaan terhadap keselamatan kerja dan keselamatan masyarakat di sekitar lokasi pekerjaan.


Kepala Bidang Investigasi DPD ASWIN Kalbar, Nardi M, mengecam keras apabila nantinya terbukti terdapat penyampaian informasi yang tidak sesuai dengan fakta atau upaya menghindari tanggung jawab hukum.


«"Jika hasil penyelidikan aparat membuktikan adanya penyampaian informasi yang tidak benar atau upaya menghindari tanggung jawab, tentu hal tersebut sangat disayangkan. Terlebih apabila dilakukan oleh seseorang yang pernah berprofesi sebagai pendidik yang seharusnya menjunjung tinggi integritas, kejujuran, dan etika. Keselamatan masyarakat tidak boleh dikorbankan dan tanggung jawab hukum tidak boleh dihindari," tegas Nardi M.»


Menurut Nardi M, perusahaan pelaksana semestinya segera mengambil langkah nyata berupa pemenuhan hak-hak korban, memberikan penjelasan secara transparan kepada publik, serta bersikap kooperatif dalam setiap proses penyelidikan.


Selain meminta APH mengusut tuntas perkara ini, DPD ASWIN Kalbar juga mendesak pemerintah daerah, dinas teknis, serta Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja CV. Purnama Taman sebagai pelaksana pekerjaan. Apabila dari hasil pemeriksaan terbukti terdapat kelalaian serius, pelanggaran kontrak, atau pelanggaran terhadap ketentuan keselamatan kerja, DPD ASWIN Kalbar meminta agar perusahaan tersebut dipertimbangkan untuk dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk usulan pencantuman dalam daftar hitam (blacklist) berdasarkan mekanisme dan kewenangan yang diatur dalam peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah.


DPD ASWIN Kalbar menegaskan akan terus mengawal perkara ini hingga terdapat kepastian hukum. Apabila ditemukan unsur kelalaian maupun pelanggaran hukum, ASWIN meminta APH memproses seluruh pihak yang bertanggung jawab tanpa pandang bulu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Secara hukum, setiap pemberi kerja memiliki kewajiban menjamin keselamatan pekerja maupun masyarakat di sekitar lokasi pekerjaan. Dugaan kelalaian yang mengakibatkan orang lain mengalami luka dapat menjadi objek penyelidikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.


Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya penyampaian keterangan yang tidak benar kepada penyidik atau pihak berwenang, konsekuensi hukumnya akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.


DPD ASWIN Kalbar juga mengingatkan pentingnya penerapan standar keselamatan kerja pada setiap pekerjaan lapangan, termasuk pemasangan rambu peringatan, pengamanan area kerja, penggunaan alat pelindung diri (APD), serta pengawasan terhadap penggunaan alat berat maupun mesin berbahaya agar tidak membahayakan pengguna jalan dan masyarakat.


ASWIN Kalbar mendesak kepolisian segera mengusut tuntas penyebab kecelakaan, menetapkan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan alat bukti yang sah, serta memastikan hak-hak korban dipenuhi sesuai ketentuan hukum.

Dasar hukum yang relevan:

- Pasal 359 KUHP apabila karena kelalaian mengakibatkan orang meninggal dunia.

- Pasal 360 KUHP apabila karena kelalaian mengakibatkan orang lain mengalami luka berat atau luka yang menghalangi pekerjaan.

- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

- Ketentuan mengenai sanksi administratif dan daftar hitam (blacklist) dalam regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah apabila persyaratan hukumnya terpenuhi.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV. Purnama Taman maupun Sukandar, S.Pd. belum memberikan klarifikasi resmi atas hasil penelusuran Tim Monitoring DPD ASWIN Kalbar. Media tetap membuka ruang bagi hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.Hingga berita ini diterbitkan, Sukandar, S.Pd., yang telah dihubungi dan Hb dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, belum memberikan tanggapan maupun jawaban atas sejumlah pertanyaan yang disampaikan redaksi. Demikian pula pihak CV. Purnama Taman belum memberikan klarifikasi resmi terkait hasil penelusuran Tim Monitoring DPD ASWIN Kalbar.(Tim-007)


Redaksi tetap membuka ruang bagi Sukandar, pihak CV. Purnama Taman, maupun pihak terkait lainnya untuk menggunakan hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

BUTUH BANTUAN HUKUM
UNTUK PERKARA ANDA???
KONSULTASI • PENDAMPINGAN • ADVOKASI • PENYELESAIAN PERKARA

Iklan

BUTUH BANTUAN HUKUM
UNTUK PERKARA ANDA???
KONSULTASI • PENDAMPINGAN • ADVOKASI • PENYELESAIAN PERKARA

نموذج الاتصال