Kota Pematangsiantar,harian62.info -
Pembangunan drainase di jl.bahkora II atas gg.liung menuai banyak pertanyaan terkait pernyataan yang dilontarkan kadis Tarukim pada masyarakat saat hadir dikantor dinas tarukim pada 30 juni 2026.
Permasalahan bermula saat gideon surbakti Ketua Geraka Mahasiswa Merdeka unutk rakyat (GMMUR) mengetaui bahwa adanya pembangunan dilakukan di gg.liung tepatnya di pinggir jalan yang juga mengenai tanah milik masyarakat Namun dalam proses pembangunannya tidak diketahui oleh masyarakat pemilik tanah.
Saat dilokasi sempat terjadi perdebatan atara gideon dengan pihak Tarukim yang diwakili oleh syahril Pasaribu, namun jelas bahwa proses pembangunan tersebut mencoreng cara pemerintah dalam bersosial dan bermasyarakat melalui dinas Tarukim.
Lurah setempat juga menyampaikan bahwa dalam proses pembangunan ini, dirinya tidak dilibatkan sehingga tidak dapat memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait akan dilakukannya pembangunan dilokasi tersebut.
Saat mendatangi kadis.tarukim ke kantor dinas Perumahan dan kawasan pemukiman di jl.Sisingamangaraja, gideon sempat kesalkan dirinya sebagai perwakilan masyarakat tidak mendapatkan hasil yang memuaskan.
Dinilai dari pertanyaan Kadis.tarukim "Masyarakat sekarang yang tinggal disiti atau yang punya tanah disitu?, itu bukan masyarakat bang kalau hanya punya tanah aja disitu, tegas Kadis.robert sitanggang.
Biar kita tutup lagi tanahnya, "artinya pembangunan inipun biar kita batalkan pembangunan ini gitu ajalah, lanjut kadis tarukim.
Dari pernyataan kadis ini saya merasa bahwa kadis.Tarukim Robert sitanggang hari ini menutup matanya aturan dan etika dimana sudah sangat jelas dalam uu no.2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang isinya megacu pada memperlakukan masyarakay secara manusiawi dan adil terutama dalam proses sosialisasi, dinas tarukim juga mengambil hak masyarakat tanpa diketahui oleh masyarakat itu sendiri yang sudah jelas dalam KUHP pasal 385 sangat jelas hal ini mengatur tentang tindak pidana penyerobotan tahah.
Saya harap pemko pematangsiantar dapat menertibkan bahkan mencopot Kadis.Tarukim kota Pematangsiantar Robert Sitanggang karena tidak pantas menjadi kadis yang seogyanya adalah seorang yang melayani masyarakat.
Kekhawatiran saya dari hal seperti ini artinya menyepelekan masyarakat, dan ini masih diwilayah kota yang mudah dijamah masyarakat bagaimana jika diPelosok dan pedalaman yang masyarakat jarang melintas, saya berpikir apakah pemko/ Tarukim bisa membangun sesukanya tanpa diketahui pemilik tanah?, ujar gideon.
Peristiwa ini akan saya dan rekan GMMUR pantau terus, dan kami akan terus bergerak agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali baik dari pihak terukim begitu pula dengan dinas lainnya, tutup gideon.
(Laporan Josep Opranto Sagala)


1 Komentar
Semangat bungg🔥
BalasHapus