DPD ASWIN Kalbar Layangkan Surat, Desak Disnaker Pontianak Segera Tindak Lanjuti dan Berikan Klarifikasi Resmi

PONTIANAK,harian62.info – 

Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Wartawan Internasional (DPD ASWIN) Kalimantan Barat secara resmi melayangkan surat keberatan sekaligus permohonan klarifikasi kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pontianak terkait perubahan identitas perusahaan dalam Surat Anjuran Mediator tertanggal 6 Juli 2026. DPD ASWIN mendesak agar surat tersebut segera ditindaklanjuti dan dijawab secara resmi demi menjamin kepastian hukum.


Surat yang telah diterima oleh Disnaker Kota Pontianak itu mempersoalkan perubahan identitas perusahaan dari PT Alam Khatulistiwa Pump menjadi Bengkel Las Alam Khatulistiwa Pump dalam Surat Anjuran Mediator. Perubahan tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan karena berbeda dengan seluruh dokumen sebelumnya yang secara konsisten mencantumkan nama PT Alam Khatulistiwa Pump.


Ketua DPD ASWIN Kalimantan Barat, Budi Gautama, mengatakan perubahan identitas dalam dokumen resmi pemerintah tidak dapat dianggap sebagai persoalan administratif biasa karena berkaitan langsung dengan subjek hukum dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

> "Kami telah menyampaikan surat resmi dan berharap Disnaker Kota Pontianak segera memberikan jawaban serta klarifikasi secara tertulis. Perubahan identitas perusahaan dalam Surat Anjuran harus memiliki dasar hukum dan dasar administrasi yang jelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum," tegas Budi Gautama.


Menurutnya, sejak proses klarifikasi pertama, klarifikasi kedua, mediasi pertama hingga mediasi kedua, identitas perusahaan selalu menggunakan nama PT Alam Khatulistiwa Pump. Namun, pada Surat Anjuran Mediator justru berubah menjadi Bengkel Las Alam Khatulistiwa Pump tanpa adanya penjelasan resmi.


Dalam surat tersebut, DPD ASWIN meminta Disnaker Kota Pontianak menjelaskan dasar hukum dan dasar administrasi perubahan identitas perusahaan, termasuk apakah terdapat perubahan status badan hukum yang didukung dokumen resmi, seperti akta perubahan perusahaan maupun dokumen legal lainnya.


DPD ASWIN menegaskan bahwa setiap produk administrasi pemerintahan harus berpedoman pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), yang mengedepankan prinsip kepastian hukum, kecermatan, keterbukaan, profesionalitas, dan akuntabilitas.


Selain itu, penyelesaian perselisihan hubungan industrial juga wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, sehingga identitas para pihak dalam setiap dokumen resmi harus benar, jelas, dan konsisten.

DPD ASWIN juga mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, badan publik berkewajiban memberikan penjelasan terhadap dokumen administrasi yang diterbitkannya sepanjang tidak termasuk informasi yang dikecualikan.


Budi Gautama menambahkan, apabila perubahan identitas tersebut merupakan kekeliruan administratif, Disnaker Kota Pontianak diharapkan segera melakukan evaluasi dan menerbitkan ralat atas Surat Anjuran Mediator agar tidak menimbulkan sengketa hukum di kemudian hari.


"DPD ASWIN Kalbar akan terus mengawal persoalan ini hingga memperoleh penjelasan resmi. Langkah ini merupakan bentuk komitmen kami dalam mengawal penegakan hukum, perlindungan hak-hak pekerja, serta mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang transparan, profesional, dan akuntabel," tutup Budi Gautama.


(Bsg – Tim)

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung