Bekasi,harian62.info -
Dugaan praktik pelansiran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di SPBU Nomor 34.176.06, Kampung Bulak Lebar, Desa Banjarsari, Kabupaten Bekasi, menjadi sorotan. Aktivitas tersebut terpantau oleh tim Investigasi News saat melakukan pemantauan di lokasi pada Minggu (19/7/2026).
Berdasarkan hasil observasi di lapangan, sejumlah pengendara sepeda motor diduga melakukan pengisian BBM secara berulang. Dalam kurun waktu kurang dari satu jam, beberapa kendaraan terlihat keluar masuk area SPBU hingga tiga sampai empat kali untuk melakukan pengisian BBM.
Tim media juga menemukan adanya lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan atau penimbunan BBM, berjarak sekitar 15 hingga 25 meter dari area SPBU. Dugaan ini memunculkan pertanyaan terkait efektivitas pengawasan distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.
Saat dikonfirmasi, seorang pengawas SPBU yang mengaku bernama Rulli menyebut bahwa aktivitas pelansiran didominasi oleh warga sekitar.
"Dominan warga setempat yang menjadi pelansir BBM bersubsidi," ujarnya kepada awak media.
Pernyataan tersebut memunculkan dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas yang berpotensi melanggar ketentuan distribusi BBM bersubsidi. Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen SPBU belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Mengacu pada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja, setiap orang yang terbukti menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Situasi di lapangan sempat memanas ketika awak media melakukan konfirmasi dan dokumentasi. Tim wartawan mengaku mendapat tekanan dan intimidasi dari sejumlah warga yang datang secara berkelompok. Selain itu, terdapat dugaan adanya oknum yang memprovokasi warga sehingga kegiatan peliputan terganggu.
Padahal, kerja jurnalistik dalam mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat merupakan kegiatan yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Atas temuan tersebut, Investigasi News meminta aparat penegak hukum, Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, dan instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan pelansiran BBM bersubsidi di lokasi tersebut. Jika terbukti terjadi pelanggaran, masyarakat berharap adanya tindakan tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.pungkas
( NK )

0 Komentar