Pasaman Barat, Harian-62-info--
Bupati Pasaman Barat Yulianto melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dua pabrik kelapa sawit (PKS) di Kecamatan Gunung Tuleh, Senin (1/6). Dalam sidak itu, Yulianto menegaskan larangan bagi perusahaan menurunkan harga tandan buah segar (TBS) secara sepihak. Ia mengingatkan, harga pembelian TBS wajib mengacu pada ketentuan resmi pemerintah.
Sidak dilakukan bersama Ketua DPRD Pasbar Dirwansyah, Dandim 0305/Pasaman Letkol Inf. Darmawan Hendra Wijaya, Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, Kasi Pidsus Kejari Yondra Permana mewakili Kajari, Sekda Doddy San Ismail, sejumlah kepala OPD terkait, serta pemangku kepentingan lainnya. Dua PKS yang disidak yakni PT Agro Wira Ligatsa (AWL) dan PT Berkat Sawit Sejahtera (BSS).
Menurut Yulianto, sidak merupakan bagian dari pengawasan dan evaluasi pemerintah daerah terhadap implementasi kebijakan harga TBS di tingkat perusahaan. Pengawasan dilakukan menyusul adanya penurunan harga TBS di tingkat petani dalam beberapa waktu terakhir dengan alasan penyesuaian kebijakan ekspor crude palm oil (CPO).
“Tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menurunkan harga TBS dengan selisih jauh dari harga yang ditetapkan pemerintah. Kami melarang praktik manipulasi harga maupun penurunan harga sepihak yang tidak sesuai ketentuan dan hanya berdasarkan spekulasi atau dalih penyesuaian regulasi,” tegas Yulianto.
Ia menegaskan, seluruh PKS wajib berpedoman pada harga berkala yang ditetapkan Tim Penetapan Harga TBS Provinsi Sumatera Barat. Ketentuan itu mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/Permentan/KB.120/1/2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian TBS Produksi Pekebun, Permentan Nomor 13 Tahun 2024, serta Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 28 Tahun 2020.
Menurutnya, harga pembelian TBS harus mencerminkan kondisi riil pasar CPO dan produk turunannya agar petani memperoleh harga yang adil dan tidak dirugikan oleh kebijakan sepihak perusahaan.
Selain soal harga, Bupati Yulianto juga menyoroti kepatuhan perusahaan terhadap aspek perizinan. Ia meminta seluruh perusahaan perkebunan dan PKS segera menuntaskan kewajiban perizinan, mulai dari hak guna usaha (HGU), izin lingkungan, hingga dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).
“Perusahaan yang tidak patuh akan kami catat dan laporkan ke pemerintah pusat. Semua kewajiban perizinan harus dipenuhi sesuai ketentuan,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Yulianto menyinggung kebijakan pemerintah pusat terkait tata kelola industri sawit nasional. Menurutnya, sebagai salah satu komoditas strategis penyumbang devisa negara, tata niaga sawit harus dijalankan sesuai aturan.
“Sebagai kepala daerah, saya meminta seluruh perusahaan mematuhi kebijakan yang ditetapkan pemerintah dan Presiden. Jika ditemukan pelanggaran, kami tidak ragu melaporkannya ke pemerintah pusat,” katanya.
Yulianto menegaskan, Pemkab Pasaman Barat akan mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan harga maupun regulasi lainnya. Menurutnya, stabilitas harga TBS penting untuk menjaga kesejahteraan petani sekaligus keberlanjutan industri kelapa sawit di daerah.
“Stabilitas dan kondusivitas harga sawit menjadi kunci keberlanjutan industri ini. Karena itu, seluruh pemangku kepentingan harus mematuhi peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Kepada petani, Bupati mengimbau agar tetap merawat kebun secara optimal dan tidak terpengaruh fluktuasi harga CPO yang bersifat sementara. Ia juga mengingatkan agar petani maupun pihak terkait tidak melakukan transaksi terhadap buah sawit hasil pencurian.
Pemkab Pasaman Barat, lanjutnya, akan terus mengawasi penetapan harga TBS di seluruh wilayah guna memastikan perlindungan terhadap petani dan terciptanya iklim usaha yang sehat di sektor perkebunan kelapa sawit.
“Pengawasan akan terus kami lakukan agar hak-hak petani terlindungi dan dunia usaha tetap berjalan sesuai aturan,” tutup Yulianto.
(Windi wulandari)

0 Komentar