Pontianak,harian62.info -
Upaya penyelesaian perselisihan hak ketenagakerjaan antara ahli waris seorang karyawan dan PT Alam Khatulistiwa hingga kini belum menemukan titik terang. Perusahaan dilaporkan tidak menghadiri agenda mediasi yang telah dijadwalkan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), sehingga proses penyelesaian sengketa terpaksa ditunda.
Mediasi tersebut digelar untuk membahas hak-hak ketenagakerjaan seorang karyawan tetap yang telah mengabdikan diri selama kurang lebih 28 tahun sebelum meninggal dunia. Ahli waris berharap forum yang difasilitasi pemerintah itu dapat menjadi jalan penyelesaian secara adil dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Namun, harapan tersebut belum terwujud setelah pihak perusahaan tidak menghadiri agenda mediasi tanpa adanya penyelesaian yang jelas dalam forum tersebut. Kondisi ini menimbulkan kekecewaan dari pihak keluarga yang hingga saat ini masih menunggu kepastian terkait hak-hak almarhum.
Perwakilan ahli waris menyampaikan bahwa mereka hanya menginginkan kejelasan dan penyelesaian yang transparan atas hak-hak yang semestinya diterima sesuai masa pengabdian almarhum selama puluhan tahun.
"Kami berharap perusahaan menunjukkan itikad baik dengan hadir dalam mediasi dan memberikan penjelasan secara terbuka. Kami hanya menginginkan penyelesaian yang adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar perwakilan keluarga.
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Bidang DPD Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kalimantan Barat, Nardi M, meminta pihak perusahaan untuk lebih proaktif dan segera menjalankan kewajibannya terhadap ahli waris sebagaimana diatur dalam regulasi ketenagakerjaan.
"Perusahaan harus menunjukkan tanggung jawab dan itikad baik. Ketidakhadiran dalam forum mediasi yang difasilitasi pemerintah tentu menimbulkan pertanyaan publik. Kami meminta PT Alam Khatulistiwa segera proaktif dan menjalankan seluruh kewajibannya terhadap ahli waris sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Nardi M.
Menurutnya, penyelesaian sengketa ketenagakerjaan melalui mekanisme mediasi merupakan bagian dari upaya penyelesaian yang diatur dalam hukum dan seharusnya dihormati oleh seluruh pihak, termasuk perusahaan.
DPD ASWIN Kalbar juga berharap Disnaker terus mengawal proses penyelesaian perkara tersebut agar hak-hak pekerja maupun ahli waris dapat terlindungi dan memperoleh kepastian hukum.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Alam Khatulistiwa belum memberikan keterangan resmi terkait alasan ketidakhadirannya dalam agenda mediasi yang telah dijadwalkan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan kesempatan klarifikasi kepada pihak perusahaan guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.(Irfan) Alternatif judul yang lebih kuat:
1. PT Alam Khatulistiwa Mangkir dari Mediasi Disnaker, Hak Ahli Waris Karyawan 28 Tahun Menggantung
2. DPD ASWIN Kalbar Soroti Ketidakhadiran PT Alam Khatulistiwa dalam Mediasi, Desak Penuhi Kewajiban terhadap Ahli Waris
3. Mangkir dari Mediasi Disnaker, PT Alam Khatulistiwa Diminta Segera Tuntaskan Hak Ahli Waris
4. Hak Ahli Waris Belum Tuntas, DPD ASWIN Kalbar Minta PT Alam Khatulistiwa Tunjukkan Tanggung Jawab
5. Perusahaan Absen dari Mediasi Resmi Disnaker, DPD ASWIN Kalbar Desak Kepatuhan terhadap Regulasi Ketenagakerjaan

0 Komentar