Polisi Bongkar Jaringan Curanmor di Sorong, 14 Unit Motor Disita, Dua Remaja Terancam 9 Tahun Penjara


 SORONG – Tim Opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Barat Daya berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beroperasi di wilayah Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.


Terjadi pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor secara berantai. Pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti berupa 14 unit sepeda motor curian.


Dua orang pelaku berusia 17 tahun berinisial EU dan MN berhasil diamankan. Salah satu pelaku ternyata masih berstatus siswa kelas 3 SMA. 



Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol Junov Siregar.


Aksi kejahatan dilakukan di berbagai titik di Kota Sorong, antara lain Kampung Baru, Kohoi Kampung Baru, Jalan Pendidikan Km 8, serta wilayah Supraw, Malanu, dan BB Santakas. Barang bukti diamankan di Posko Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Barat Daya, sementara penanganan hukum diserahkan ke Unit PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota.


Kasus bermula dari laporan polisi nomor LPB 537/6/Romawi/2026 yang masuk pada tanggal 1 Juni 2026.


Menurut keterangan pihak berwajib, faktor lingkungan menjadi penyebab utama kedua remaja ini terjerumus ke dunia kriminal. Meskipun masih di bawah umur, tindakan yang dilakukan tergolong kejahatan berat sehingga harus diproses sesuai hukum yang berlaku.


Kasus terungkap setelah korban bernama Iksan Suban melaporkan motor jenis Yamaha Mio M3 merah hitam hilang dari halaman rumah pada Senin, 1 Juni 2026 sekitar pukul 04.30 WIT.

 

Berdasarkan informasi adanya transaksi jual beli motor dengan harga mencurigakan Rp3 juta per unit, tim melakukan penyelidikan. Dalam aksinya, pelaku mematahkan kunci stang dengan cara ditendang atau dipukul, lalu mendorong motor dan mengganti kunci kontak agar bisa dikendarai. Hasil curian kemudian dijual secara terbuka melalui media sosial Facebook. Kedua pelaku mengaku sudah melakukan aksi ini sebanyak 18 kali.

 

Total 14 unit sepeda motor berhasil disita, sementara 4 unit lainnya masih dalam pengejaran. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan pemberatan dan kekerasan dalam KUHP baru dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.

 

Pihak kepolisian menghimbau masyarakat yang kehilangan motor untuk segera mengecek di posko yang telah disediakan.

 

“Silakan cek langsung kendaraan yang kami amankan. Jika dapat menunjukkan bukti kepemilikan sah, kendaraan akan kami serahkan kembali tanpa dipungut biaya sepeser pun,” tutup Kombes Pol Junov Siregar.

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung