Harian62.info
Simalungun – Penanganan limbah padat di kawasan industri Sei Mangke, Kabupaten Simalungun, menjadi sorotan pegiat lingkungan setelah ditemukan dugaan pengaliran limbah kepada pihak ketiga untuk penanganan lanjutan.
Pegiat lingkungan dari Komunitas Peduli Hukum dan Lingkungan Hidup (KPH.PL), Irmayani, menyampaikan bahwa pengelolaan limbah industri harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna mencegah potensi pencemaran lingkungan.
Menurutnya, berdasarkan hasil investigasi lapangan tertanggal 28 Mei 2026, ditemukan tumpukan karung putih berisi material yang diduga limbah padat bercampur sisa kayu, plastik, dan sampah lain di atas lahan terbuka. Di lokasi tersebut juga terlihat bangunan semi terbuka yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan sementara.
Irmayani menjelaskan, limbah padat dari kawasan industri disebut dialirkan kepada pihak ketiga untuk proses penanganan lebih lanjut. Namun demikian, mekanisme pengelolaan tersebut harus tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
“Penyerahan limbah kepada pihak ketiga wajib dilakukan kepada pengelola yang memiliki izin resmi dan diawasi instansi berwenang,” ujarnya.
Ia menambahkan, ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam Pasal 68 UU Nomor 32 Tahun 2009 disebutkan bahwa setiap pelaku usaha berkewajiban menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup dan menaati baku mutu lingkungan. Sementara Pasal 69 mengatur larangan melakukan pembuangan limbah ke media lingkungan tanpa izin.
Selain itu, PP Nomor 22 Tahun 2021 Pasal 214-215 mengatur bahwa pengelolaan limbah oleh pihak ketiga hanya dapat dilakukan oleh perusahaan atau badan usaha yang memiliki izin resmi serta wajib melaporkan kegiatan pengelolaan limbah secara berkala.
Irmayani menyampaikan pihaknya akan melakukan konfirmasi kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun serta pihak perusahaan terkait guna memastikan proses pengelolaan limbah telah berjalan sesuai ketentuan hukum.
Warga di sekitar kawasan Sei Mangke juga berharap adanya keterbukaan informasi terkait pengelolaan limbah industri agar tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun kesehatan masyarakat.
KPH.PL menyatakan akan terus melakukan pemantauan dan investigasi lanjutan sebagai bentuk kepedulian terhadap perlindungan lingkungan hidup di kawasan industri Sei Mangke.
(TAEM)

0 Komentar