SATRESNARKOBA POLRESTA SORONG KOTA GAGALKAN RATUSAN PAKET GANJA DUA KASUS BERBEDA, DUA TERSANGKA DIAMANKAN


 SORONG – Satuan Reserse Narkoba Polresta Sorong Kota kembali menunjukkan taringnya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Dalam waktu berdekatan, tim berhasil mengungkap dua kasus penyelundupan ganja berbeda yang berasal dari Jayapura, menggagalkan peredaran ratusan paket dengan total berat mencapai kilograman.

 

Pengungkapan pertama dilakukan pada Selasa, 26 Mei 2026 sekitar pukul 04.00 WIT. Petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial A.J.S.R. (29), seorang pekerja swasta warga Jalan Sawo Kota Sorong, sesaat setelah ia turun dari kapal KM Ciremai.

 

Dari tangan tersangka, Tim BRASKO menyita barang bukti yang sangat signifikan berupa 115 bungkus plastik besar berisi narkotika jenis ganja dengan total berat bruto mencapai 4.820 gram. Selain itu, diamankan juga satu tas ransel hitam, dua kantong plastik hitam yang dilakban cokelat, serta satu unit HP Vivo warna biru yang digunakan untuk komunikasi.

 

Tidak berhenti di situ, keberhasilan kedua terulang pada Sabtu, 30 Mei 2026 dini hari sekitar pukul 05.00 WIT. Petugas kembali menangkap tersangka lain berinisial BYM (20), warga Paldam Jayapura, yang baru saja turun dari KM Gunung Dempo di Pelabuhan Sorong.

 

Dalam pengungkapan yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/18/V/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA SORONG KOTA/POLDA PAPUA BARAT DAYA tersebut, petugas menemukan 36 paket ganja (30 besar dan 6 sedang) yang dikemas rapi menggunakan aluminium foil dan plastik hitam di dalam tas ransel putih, dengan berat bruto sekitar 453 gram.

 

Kedua kasus ini terungkap berkat informasi yang diterima dari masyarakat yang waspada, bahwa ada individu yang membawa barang haram dari Jayapura menuju Sorong melalui jalur laut. Menindaklanjuti inteligen tersebut, tim langsung melakukan observasi dan penangkapan yang sangat cepat dan tepat sasaran.

 

 

Kasat Resnarkoba Polresta Sorong Kota, AKP Rachmat Djakatara, S.Tr.K., S.I.K., menyampaikan bahwa keberhasilan ini adalah bukti kerja keras anggota dan dukungan masyarakat.

 

"Informasi dari masyarakat sangat membantu kami memutus mata rantai. Saat ini kami terus mendalami dan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan lebih luas," ujar AKP Rachmat.

 

Sementara itu, Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Amry Siahaan, S.I.K., M.H., memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada personel yang bertugas. Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini telah menyelamatkan banyak generasi muda dari bahaya narkoba.

 

"Kami tidak akan pernah memberikan ruang sedikit pun bagi pengedar narkoba. Jangan pernah mencoba beroperasi di sini, karena kami bekerja 24 jam tanpa henti. Sekecil apapun pergerakan Anda, kami akan deteksi dan tindak tegas sesuai UU Narkotika," tegas Kapolresta.

 

Saat ini kedua tersangka tengah menjalani proses hukum yang berlaku, sementara barang bukti akan segera dilakukan pemeriksaan laboratorium forensik untuk pembuktian di persidangan. Polresta Sorong Kota juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus aktif melaporkan setiap informasi mencurigakan demi terciptanya Sorong Kota yang bersih dari narkoba.

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung