Diduga Kebal Hukum,Tangkahan Pasir ILegal di Bantaran Sungai Nagori Sibunga-bunga Kabupaten Simalungun Bebas Beroperasi

Unit dam Coldisel sedang mengisi pasir dari bantaran sungai nagori sibunga -bunga kecamatan Jorlang Hataran, kabupaten Simalungun

Simalungun,harian62.info -

Aktivitas pengerukan pasir bantaran sungai Nagori Sibunga-bunga Tiga Balata Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun, Sumut. Beroperasi tanpa izin resmi, Pantauan tim investigasi media ini, Senin 26/Mei /2026 pukul 11.08 WIB, satu unit mesin hisap kapasitas besar  mengeruk pasir dan memindahkannya ke truk Colt Diesel.


Berdasarkan pengamatan awak media Harian 62 Info di lokasi, pasir dihisap dari bantaran sungai menggunakan pipa sepanjang sekitar 15 meter. pasir disalurkan ke satu unit truk Colt Diesel. Aktivitas tersebut dikendalikan dua orang pekerja berinisial MK dan MNK.


Saat dikonfirmasi, pekerja berinisial MNK mengaku tidak berwenang memberikan keterangan lebih lanjut. Ia menyebut pengelola berinisial GM yang bertanggung jawab. "Keterangan langsung ke Pak GM. Beliau baru keluar sejam lalu, nanti sore datang lagi ngontrol," ujar MNK kepada wartawan Harian 62 Info.

Dua  anggota pekerja di lokasi sedang melakukan pengerukan dari bantaran sungai nagori sibunga -bunga kecamatan Jorlang Hataran kabupaten Simalungun inisial MNK dan MK

Kamis 4/Juni/2026 /Pukul 10:00 Wib pihak dinas pertambangan Sumut  (ESDM) Saat di konfirmasi di ruang kerjanya P.Gita  membenarkan jika Tangkahan pasir di bantaran sungai Nagori Sibunga -Bunga yang dikelola inisial GM ILegal tidak miliki izin ."Pihak dinas pertambangan meminta pihak kepolisian Polres Simalungun tindak pidana khusus (Tiviter)agar turun ke lokasi melakukan penindakan.


Selanjutnya ,"Publik menanti sikap tegas  pihak kepolisian Polres Simalungun tindak pidana khusus Tipiter melakukan penindakan kepada  para terduga terlibat pengerukan pasir tersebut inisial MK,MNK,inisial pengelola GM.Dalam menjaga kerugian pajak negara .


Ancaman Hukum MEenanti Pelaku

Pengerukan pasir di bantaran sungai tanpa izin dari BBWS Sumatera II melanggar UU No. 17/2019 tentang SDA Pasal 9. Pelakunya terancam pidana 6 tahun penjara dan denda Rp6 miliar. berdampak merusak lingkungan.


(Laporan Josep Opranto Sagala)

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung