Masyarakat Gugat SK Penetapan Plasma PT ESI, Persoalan HGU dan Hak Petani Mengemuka di PTUN Medan



Harian62.info


Medan – Persidangan gugatan terkait Surat Keputusan (SK) Bupati Simalungun Nomor 500.8/5/2025 tentang Penetapan Calon Penerima dan Calon Lahan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat di sekitar areal PT Eastern Sumatera Indonesia (PT ESI/SIPEF Bukit Maraja) kembali bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Senin (22/6/2026).

Sidang yang terdaftar dalam Perkara Nomor 12/G/2026/PTUN.Mdn tersebut memasuki agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat, yakni Kelompok Tani Plasma Tunas Malela Simalungun Jaya. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Andi Jayadi Nur didampingi hakim anggota Malahayati dan Andini.

Dalam persidangan, pihak penggugat menghadirkan 12 orang saksi yang berasal dari masyarakat sekitar wilayah perkebunan. Selain itu, ratusan petani turut mengikuti jalannya sidang sebagai bentuk perhatian terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.

Kuasa hukum penggugat dari Heart and Hand Law Firm, Hermansyah Hutagalung, menyampaikan bahwa para saksi menerangkan masyarakat di sejumlah desa sekitar wilayah operasional perusahaan belum pernah menerima manfaat program kebun plasma maupun program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Menurutnya, masyarakat yang berada di sekitar perkebunan justru tidak tercantum sebagai penerima manfaat dalam SK yang menjadi objek sengketa. Karena itu, pihaknya meminta majelis hakim menyatakan batal atau tidak sah keputusan tersebut serta mewajibkan pihak tergugat untuk mencabutnya.

Dalam argumentasinya, penggugat mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang mengatur kewajiban perusahaan perkebunan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling sedikit 20 persen dari luas Hak Guna Usaha (HGU). Dengan luas HGU yang disebut mencapai sekitar 3.177 hektare, penggugat menilai masyarakat sekitar berhak memperoleh porsi plasma yang proporsional sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain sengketa tata usaha negara tersebut, kuasa hukum penggugat juga menyampaikan rencana pelaporan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara terkait dugaan aktivitas pengelolaan dan penjualan crude palm oil (CPO) oleh perusahaan. Pelaporan itu didasarkan pada dugaan bahwa HGU PT ESI telah berakhir sejak tahun 2023.

Pihak penggugat meminta aparat penegak hukum melakukan penelusuran dan penyelidikan secara menyeluruh guna memberikan kepastian hukum terkait status lahan maupun aktivitas usaha yang masih berlangsung.

Persoalan ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kepastian hukum, pelaksanaan kewajiban plasma perusahaan perkebunan, serta hak-hak masyarakat yang berada di sekitar kawasan usaha perkebunan.

Hingga berita ini diturunkan, proses persidangan masih berlangsung dan majelis hakim belum mengeluarkan putusan. Sementara itu, pihak tergugat maupun PT Eastern Sumatera Indonesia masih memiliki kesempatan untuk menyampaikan jawaban, bukti, dan argumentasi hukum sesuai mekanisme peradilan yang berlaku.

Perkara ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk menghadirkan penyelesaian yang adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, baik masyarakat, pemerintah daerah, maupun perusahaan, sehingga prinsip kemitraan perkebunan yang berkeadilan dapat terwujud di Kabupaten Simalungun. (Hd.Z)

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung