"Diterima Tim Investigasi DPD ASWIN Kalbar, Humas PO KLANTAN Tegaskan Hak Klarifikasi dan Tolak Opini Sepihak"

                   


KLARIFIKASI RESMI DAN PERNYATAAN KEBERATAN PO KLANTAN

Pontianak, 20 Juni 2026 – Menindaklanjuti pemberitaan yang dimuat oleh sejumlah media dan beredarnya konten video pada platform TikTok terkait dugaan aktivitas pengangkutan kayu belian di wilayah Kalimantan Barat, pihak PO KLANTAN melalui Humas dan perwakilan perusahaan, Syahran, mendatangi Sekretariat DPD Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kalimantan Barat untuk menyampaikan klarifikasi sekaligus keberatan atas konten yang dinilai tidak memenuhi prinsip keberimbangan informasi.

                    (Dok. Legalitas Perusahaan)

Kedatangan Syahran diterima langsung oleh Nardi M, Ketua Bidang Investigasi DPD ASWIN Kalimantan Barat. Dalam pertemuan tersebut, Syahran menyampaikan bahwa pihak perusahaan merasa dirugikan atas beredarnya video yang menampilkan lokasi usaha sawmill milik PO KLANTAN tanpa adanya konfirmasi maupun permintaan keterangan resmi kepada manajemen perusahaan.

Menurut Syahran, dokumentasi yang dipublikasikan tersebut diduga diambil saat aktivitas operasional perusahaan sedang tidak berlangsung karena bertepatan dengan hari libur, sehingga kondisi yang ditampilkan tidak dapat dijadikan representasi utuh terhadap kegiatan usaha yang sebenarnya.

"Penyampaian informasi kepada publik seharusnya dilakukan secara profesional dengan mengedepankan prinsip verifikasi dan konfirmasi kepada seluruh pihak yang terkait. Apabila informasi dipublikasikan tanpa adanya upaya klarifikasi, maka berpotensi menimbulkan persepsi yang tidak berimbang dan dapat merugikan pihak yang diberitakan," ujar Syahran.

Lebih lanjut, pihak perusahaan menegaskan bahwa setiap informasi yang berkaitan dengan aktivitas usaha semestinya diverifikasi secara menyeluruh agar tidak menimbulkan asumsi, spekulasi, maupun kesimpulan prematur sebelum adanya fakta hukum yang sah dan hasil pemeriksaan resmi dari instansi yang berwenang.

PO KLANTAN menyatakan selalu terbuka terhadap proses konfirmasi, klarifikasi, pengawasan, maupun pemeriksaan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dan instansi pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun demikian, perusahaan meminta agar setiap pihak, termasuk media massa, jurnalis, maupun kreator konten digital, tetap mengedepankan etika jurnalistik, asas praduga tak bersalah, serta prinsip keberimbangan dalam penyajian informasi kepada masyarakat.

Pihak perusahaan juga meminta kepada pihak yang telah mempublikasikan video dimaksud agar memberikan ruang yang proporsional untuk hak jawab dan hak koreksi sehingga masyarakat memperoleh informasi yang utuh, objektif, dan berimbang.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Bidang Investigasi DPD ASWIN Kalbar, Nardi M, menegaskan bahwa organisasi pers menghormati hak setiap pihak untuk menyampaikan klarifikasi dan keberatan atas suatu pemberitaan atau publikasi yang dianggap merugikan.

"DPD ASWIN Kalbar memandang bahwa prinsip verifikasi, konfirmasi, dan keberimbangan merupakan bagian penting dalam praktik jurnalistik yang profesional. Setiap pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan memiliki hak untuk menyampaikan hak jawab dan klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," tegas Nardi M.

Sebagai organisasi profesi yang menjunjung tinggi etika jurnalistik, DPD ASWIN Kalbar mengimbau seluruh insan pers, pegiat media sosial, dan masyarakat agar senantiasa mengedepankan akurasi data, verifikasi fakta, serta menghormati asas praduga tak bersalah sebelum membangun opini publik terhadap suatu persoalan yang masih memerlukan pendalaman dan pembuktian lebih lanjut.

Perlu diketahui bahwa hak jawab dan hak koreksi merupakan hak yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta diperkuat dalam Kode Etik Jurnalistik. Ketentuan tersebut mengharuskan setiap media memberikan kesempatan yang adil kepada pihak yang merasa dirugikan untuk menyampaikan klarifikasi atau tanggapan atas informasi yang telah dipublikasikan, sebagai bagian dari upaya menjaga independensi, akurasi, dan keberimbangan pemberitaan.(Tim-007)

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung