Keberhasilan penangkapan ini menjadi bukti nyata profesionalisme dan responsivitas personel polisi dalam menindak tegas setiap pelanggaran hukum. Penindakan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/133/V/2026/SPKT/Polsek Sorong Barat, setelah korban GC (24), seorang mahasiswa, melaporkan peristiwa yang menimpanya pada Minggu, 11 Mei 2026 lalu.
Kapolsek Sorong Barat, AKP Max G. Pigai, S.Sos, memaparkan bahwa berkat kerja investigasi yang teliti dan dukungan informasi dari masyarakat, tim operasional berhasil melacak keberadaan pelaku. Sekitar pukul 16.50 WIT, personel bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka yang sedang berada di depan Pasar Modern Rufei tanpa perlawanan.
"Kami bekerja maksimal untuk memastikan pelaku tidak lepas dari jerat hukum. Penangkapan ini menunjukkan bahwa mata rantai kejahatan dapat diputus berkat koordinasi yang solid dan kecepatan dalam bertindak," ujar AKP Max.
Pelaku dijerat dengan Pasal 479 UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara
Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Amry Siahaan, S.I.K, M.H, memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh personel Team Elang Polsek Sorong Barat. Menurutnya, keberhasilan ini mencerminkan dedikasi dan integritas tinggi aparat dalam menjalankan tugas pengayoman.
"Saya mengapresiasi gerak cepat dan respon cepat rekan-rekan. Ini adalah bukti nyata bahwa Polri hadir untuk melindungi dan melayani masyarakat. Kami tidak akan pernah memberi ruang bagi siapapun yang ingin meresahkan dan mengganggu ketenteraman warga," tegas Kombes Pol Amry.
Lebih lanjut, Kapolresta menegaskan komitmen kuat Polresta Sorong Kota untuk terus menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas, profesional, dan tanpa pandang bulu demi terciptanya Kota Sorong yang aman, kondusif, dan sejahtera.
"Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi. Keamanan bukan hanya tugas polisi, tapi tanggung jawab kita bersama. Siapa pun pelakunya, selama melanggar hukum, akan kami proses sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.

0 Komentar