PT Boluk Lestari Hijau Terkesan “Buang Badan” Saat Dikonfirmasi Terkait TPA Limbah Domestik di Nagori Perdagangan II


 









Simalungun,harian62.info -

PT Boluk Lestari Hijau mulai terkesan “buang badan” saat dikonfirmasi terkait dugaan pengelolaan tempat pembuangan akhir (TPA) limbah domestik dari Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei yang berada di Huta Tempel Kuba, Nagori Perdagangan II, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.


Limbah domestik dan sampah rumah tangga yang diduga berasal dari kawasan industri tersebut disebut berserakan di lokasi dan menimbulkan keresahan masyarakat sekitar. Warga menilai pengelolaan limbah non-B3 itu dilakukan secara tidak profesional dan berpotensi mencemari lingkungan.











Saat dikonfirmasi pada 26 April 2026 lalu, Pangulu Nagori Perdagangan II, Andi Azwan, justru mengarahkan wartawan kepada seseorang berinisial AS yang disebut mengelola lokasi tersebut.


“Silakan tanyakan ke nomor tersebut, dia pemiliknya,” tulis Andi Azwan melalui pesan singkat.


Namun ketika dikonfirmasi, AS mengaku dirinya hanya pekerja di lokasi tersebut.


“Saya hanya pekerja. Nanti saya sampaikan sama pemiliknya,” ujarnya singkat.


Hingga berita ini dikirimkan, JM yang disebut-sebut sebagai pemilik PT Boluk Lestari Hijau belum memberikan jawaban atas konfirmasi wartawan.


Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Warga menilai pengawasan terhadap pengelolaan limbah domestik dari kawasan industri Sei Mangkei masih lemah. Bahkan, masyarakat menyoroti peran PT Kinra sebagai pihak yang memiliki otoritas di kawasan industri tersebut.


Masyarakat mendesak PT Kinra untuk segera melakukan pengawasan ketat serta memberikan sanksi tegas kepada perusahaan pengelola limbah domestik yang dinilai tidak patuh terhadap aturan lingkungan hidup.


Selain itu, warga juga meminta pemerintah dan instansi terkait turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas pengelolaan limbah di lokasi tersebut agar tidak menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar.


Masyarakat bahkan mendesak agar izin usaha perusahaan pengelola limbah dicabut apabila terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan tentang lingkungan hidup. 


(Hd)

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung