Jakarta,harian62.info -
Upaya investigasi awak media terkait dugaan persoalan tanah aset milik Suku Badan (Suban) Bina Marga di Jalan Kembang Kerep, Kelurahan Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, disebut terkendala birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat.
Awak media mengaku mengalami kesulitan memperoleh klarifikasi dari pejabat maupun pegawai berwenang terkait status dan pengelolaan aset tersebut. Sejumlah upaya konfirmasi yang dilakukan ke Suban Bina Marga hingga Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Barat disebut belum membuahkan hasil.
Dalam proses permintaan keterangan, petugas layanan disebut berulang kali memberikan alasan seperti “sedang rapat”, “sedang ke lapangan”, atau “sudah ada janji?”. Kondisi tersebut diklaim telah berlangsung lebih dari dua pekan tanpa adanya penjelasan resmi dari instansi terkait.
Tidak hanya itu, awak media juga mengaku kerap diarahkan dari satu petugas ke petugas lainnya tanpa kepastian mengenai pihak yang dapat memberikan informasi resmi. Situasi tersebut memunculkan sorotan terhadap komitmen keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemkot Jakarta Barat.
Padahal, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menegaskan bahwa setiap badan publik wajib menyediakan dan melayani permintaan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara sederhana.
Selain itu, kerja jurnalistik juga dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 18 ayat (1), disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Pasal 4 UU Pers juga menegaskan bahwa pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Ketentuan tersebut menjadi dasar perlindungan terhadap aktivitas jurnalistik dalam menjalankan fungsi kontrol sosial dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam penelusuran di lapangan, awak media menemukan dugaan persoalan serius terkait aset lahan di Jalan Kembang Kerep, Meruya Utara. Berdasarkan informasi yang dihimpun, lahan tersebut disebut telah dibeli Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Bina Marga sejak tahun 2017 untuk kepentingan aset pemerintah daerah.
Namun hingga kini, lahan tersebut diduga masih disewakan kepada pihak lain oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Nilai sewa lahan disebut mencapai Rp35 juta hingga Rp37 juta dan diduga terus berjalan tanpa adanya tindakan tegas dari pihak terkait.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait pengawasan aset daerah dan potensi kerugian terhadap keuangan negara atau daerah apabila dugaan penyewaan aset pemerintah secara ilegal benar terjadi.
Awak media menilai lemahnya respons dari instansi terkait semakin memperkuat kesan adanya pembiaran terhadap dugaan penyalahgunaan aset milik pemerintah daerah tersebut. Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari pihak Bina Marga mengenai status penguasaan lahan maupun langkah penertiban terhadap pihak yang diduga memanfaatkan aset tersebut secara ilegal.
Selain persoalan aset, awak media juga mengaku menemukan sejumlah dugaan pelanggaran bangunan yang telah disampaikan kepada petugas CKTRP tingkat kecamatan hingga tingkat kota, namun hingga kini dinilai belum mendapatkan tindak lanjut yang jelas.
Salah satu temuan berada di kawasan Jalan Kamal Raya, Jakarta Barat. Awak media menemukan bangunan ruko dan gudang yang diduga tidak dapat menunjukkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sejak awal pembangunan pada November 2025 hingga bangunan tersebut rampung dan beroperasi sampai saat ini.
Selain itu, di Jalan Swadaya I, Kelurahan Wijaya Kusuma, awak media juga menemukan bangunan yang telah terpasang banner bertuliskan “Disegel Permanen”, namun aktivitas pembangunan disebut masih terus berlangsung. Hingga kini, pihak pemilik bangunan juga disebut belum dapat menunjukkan dokumen PBG kepada awak media.
Menurut awak media, berbagai temuan tersebut telah disampaikan kepada pejabat CKTRP mulai dari tingkat kecamatan hingga tingkat Wali Kota Jakarta Barat. Namun, dugaan pelanggaran bangunan maupun persoalan aset tersebut dinilai belum tersentuh penindakan yang tegas.
Kondisi itu memunculkan sorotan terhadap pengawasan dan penegakan aturan bangunan di wilayah Jakarta Barat. Pasalnya, setiap pembangunan gedung diwajibkan memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap pemilik bangunan wajib memenuhi persyaratan administratif sebelum memulai pembangunan. Apabila melanggar, pemerintah daerah memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara pembangunan, penyegelan, hingga pembongkaran bangunan.
Sementara terkait pengelolaan aset daerah, pemerintah daerah juga memiliki kewajiban melakukan pengamanan administrasi, fisik, dan hukum terhadap barang milik daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Minimnya respons dan tindak lanjut terhadap laporan masyarakat maupun temuan media dinilai dapat menimbulkan kesan lemahnya pengawasan serta berpotensi mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Suban Bina Marga maupun Sudin CKTRP Jakarta Barat belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan penyewaan aset pemerintah maupun persoalan pelanggaran bangunan yang menjadi temuan awak media.
(RA)

0 Komentar