Diduga Abaikan Pengelolaan Limbah, Aktivitas PT KINRA di Sei Mangkei Jadi Sorotan Warga dan Pemerhati Lingkungan

SIMALUNGUN,harian62.info -

Dugaan pelanggaran pengelolaan limbah domestik dan limbah non-B3 oleh PT KINRA kembali menjadi perhatian masyarakat di sekitar kawasan industri Sei Mangkei, Kabupaten Simalungun. Sejumlah warga meminta pemerintah pusat dan aparat penegak hukum turun langsung melakukan audit serta investigasi menyeluruh terhadap pola pengelolaan limbah yang dinilai berpotensi mengancam lingkungan dan kesehatan masyarakat.


Dalam penelusuran awak media di sejumlah titik, mulai dari Nagori Boluk, Perdagangan II hingga Nagori Bandar Jawa, ditemukan dugaan adanya praktik pemindahan lokasi tempat pembuangan akhir (TPA) limbah domestik yang berpindah-pindah. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya upaya mengelabui pengawasan terhadap pengelolaan limbah yang berasal dari aktivitas kawasan industri Sei Mangkei.


Selain itu, warga juga menyoroti dugaan praktik pembuangan limbah di sekitar aliran daerah aliran sungai (DAS) dan pembakaran sampah secara terbuka yang diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak penumpukan limbah. Jika dugaan tersebut benar, maka tindakan itu dinilai berpotensi menimbulkan pencemaran udara, tanah, dan air yang berdampak langsung terhadap masyarakat sekitar.


“Kalau ini terus dibiarkan, lokasi tersebut bisa menjadi bom waktu lingkungan. Dampaknya bukan hanya bau dan pencemaran, tetapi juga ancaman penyakit bagi masyarakat,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.


Masyarakat mendesak agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama aparat penegak hukum segera melakukan inspeksi mendadak, audit lingkungan, serta penertiban terhadap sistem pengelolaan limbah domestik di kawasan industri tersebut.


Fakta Hukum dan Ancaman Sanksi Lingkungan

Dugaan pelanggaran pengelolaan limbah tersebut dapat mengarah pada pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).


Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap perusahaan wajib melakukan pengelolaan limbah sesuai standar lingkungan dan dilarang melakukan dumping atau pembuangan limbah tanpa izin resmi.


Beberapa ketentuan hukum yang dapat dikenakan antara lain:

Pasal 98 dan Pasal 99 UU PPLH mengatur ancaman pidana bagi pelaku pencemaran lingkungan hidup dengan ancaman denda mulai Rp1 miliar hingga Rp15 miliar, tergantung tingkat dampak yang ditimbulkan.

Pasal 104 UU PPLH menyebutkan bahwa setiap orang atau badan usaha yang melakukan dumping limbah tanpa izin dapat dipidana penjara dan denda maksimal Rp3 miliar.

Bila tindak pidana dilakukan oleh korporasi, maka sanksi dapat dijatuhkan kepada badan usaha sekaligus pihak yang memberi perintah atau pimpinan perusahaan sebagaimana diatur dalam Pasal 116 UU PPLH.

Selain pidana pokok berupa denda, korporasi juga dapat dikenakan pidana tambahan sesuai Pasal 119 UU PPLH berupa:

pencabutan izin usaha,

penutupan sebagian atau seluruh kegiatan,

perampasan keuntungan hasil tindak pidana,

kewajiban pemulihan lingkungan,

hingga penempatan perusahaan di bawah pengawasan pemerintah selama tiga tahun.


Masyarakat berharap pemerintah tidak tutup mata terhadap persoalan tersebut. Warga meminta adanya transparansi pengelolaan limbah industri di kawasan Sei Mangkei agar tidak menimbulkan krisis lingkungan baru di Kabupaten Simalungun.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT KINRA belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. 


(Hd/Tim)

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung