SIMALUNGUN,harian62.info -
Dugaan aktivitas pembuangan limbah domestik dari kawasan industri PT KINRA Sei Mangkei di wilayah permukiman warga Kampung Gunung, Nagori Bandar Jawa, Kecamatan Bandar, mulai memantik keresahan masyarakat dan sorotan pemerhati lingkungan. Dalam beberapa hari terakhir, truk-truk pengangkut sampah domestik terlihat hilir mudik melintasi jalan kampung menuju lokasi yang diduga dijadikan tempat pembuangan akhir (TPA) limbah domestik.
Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran serius di tengah masyarakat. Warga menilai, jika dugaan itu benar dan pengelolaan sampah dilakukan tanpa standar lingkungan yang jelas, maka kawasan permukiman masyarakat terancam berubah menjadi “bom waktu pencemaran” yang sewaktu-waktu dapat memicu bencana lingkungan dan gangguan kesehatan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas pengangkutan limbah diduga berlangsung hampir setiap hari selama sepekan terakhir. Awak media juga melakukan penelusuran ke salah satu gudang di wilayah Nagori Bandar Jawa yang disebut-sebut menjadi lokasi penampungan sampah domestik asal kawasan industri tersebut.
Seorang pemerhati lingkungan berinisial MD saat dikonfirmasi, Rabu (20/05/2026) sekitar pukul 11.30 WIB, menyebut aktivitas tersebut sudah berlangsung beberapa hari dan diduga berada di sekitar wilayah Kampung Gunung.
“Kalau benar limbah domestik dari kawasan industri dibuang di dekat permukiman tanpa sistem pengelolaan yang sesuai, ini sangat berbahaya. Dampaknya bukan hanya bau, tetapi bisa mencemari tanah, air, dan memicu penyakit,” ujarnya.
Keterangan serupa disampaikan salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan. Ia mengaku resah karena truk-truk bermuatan sampah domestik kini semakin sering melintas di jalan kampung.
“Belakangan hampir tiap hari truk-truk itu lewat. Warga takut nanti kampung kami jadi tempat pembuangan sampah. Kalau sampai mencemari lingkungan, masyarakat kecil yang paling dulu merasakan dampaknya,” ungkap warga tersebut.
Kekhawatiran masyarakat dinilai bukan tanpa alasan. Tumpukan sampah domestik yang tidak dikelola sesuai standar teknis berpotensi menghasilkan pencemaran udara, rembesan air lindi ke tanah dan sumber air warga, hingga menjadi sarang penyakit. Dalam jangka panjang, kondisi itu dapat mengancam kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan hidup di sekitar permukiman.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, setiap pengelola kawasan wajib memastikan sampah dikelola secara aman, terpadu, dan ramah lingkungan. Sementara Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur bahwa setiap kegiatan pengelolaan limbah wajib memenuhi persetujuan lingkungan serta standar teknis pengelolaan yang ketat.
Pemerhati lingkungan menilai, apabila dugaan aktivitas pengelolaan limbah tanpa pengawasan dan tanpa standar benar terjadi, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai ancaman serius terhadap keselamatan lingkungan masyarakat sekitar.
“Jangan sampai pemerintah baru bergerak ketika masyarakat sudah terdampak penyakit atau lingkungan tercemar. Persoalan limbah tidak bisa dianggap sepele karena dampaknya bisa berlangsung puluhan tahun,” tegas salah seorang aktivis lingkungan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Nagori Bandar Jawa, Kurniawan Syahputra, belum memberikan tanggapan terkait dugaan aktivitas TPA limbah domestik tersebut. Pihak PT KINRA Sei Mangkei juga belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pengelolaan limbah domestik di wilayah tersebut.
Masyarakat kini mendesak Pemerintah Kabupaten Simalungun, khususnya Dinas Lingkungan Hidup, untuk segera turun ke lapangan melakukan inspeksi, audit perizinan, serta memastikan apakah lokasi tersebut memenuhi standar pengelolaan limbah sesuai aturan yang berlaku.
Warga berharap pemerintah tidak menunggu munculnya dampak besar sebelum bertindak. Mereka meminta transparansi dan pengawasan ketat terhadap pengelolaan limbah kawasan industri agar lingkungan permukiman masyarakat tidak berubah menjadi ancaman ekologis di masa depan.
(Hd)

0 Komentar