Kejati Kalbar Optimalkan Aset Rampasan Negara Jadi Rupbasan Representatif Dukung Efisiensi dan Penegakan Hukum

Pontianak,harian62.info – 

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat terus menunjukkan langkah progresif dalam pengelolaan aset negara hasil tindak pidana. Pasca bergabungnya fungsi Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) ke dalam kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia, Kejati Kalbar bergerak cepat mengoptimalkan pemanfaatan barang rampasan negara sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran sekaligus penguatan tata kelola barang bukti dan barang rampasan negara.


Langkah strategis tersebut diwujudkan melalui pemanfaatan aset berstatus Penetapan Status Penggunaan (PSP) sebagai fasilitas representatif pengelolaan barang bukti dan barang rampasan di wilayah hukum Kejati Kalbar.


Implementasi nyata kebijakan itu dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Pontianak yang secara resmi menerima Barang Milik Negara (BMN) hasil rampasan negara dari Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI pada Senin, 4 Mei 2026.


Aset yang diserahkan berupa sebidang tanah seluas 1.053 meter persegi beserta bangunan lapangan futsal yang berlokasi di Jalan Tanjung Raya II Gang Nusa Indah, Kelurahan Parit Mayor, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak. Berdasarkan hasil penilaian KPKNL Pontianak, total nilai aset tersebut mencapai Rp2,52 miliar.


Aset hasil rampasan negara itu selanjutnya akan difungsikan sebagai Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) Kejari Pontianak guna mendukung pengelolaan barang bukti dan barang rampasan negara yang lebih profesional, akuntabel, aman, dan representatif.


Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, menyampaikan apresiasi atas dukungan Kejaksaan Agung RI melalui Badan Pemulihan Aset serta Kementerian Keuangan RI yang telah memberikan persetujuan Penetapan Status Penggunaan (PSP) terhadap aset tersebut.


Menurutnya, langkah itu merupakan bentuk konkret penguatan fungsi pemulihan aset sekaligus pelayanan hukum kepada masyarakat.


“Pemanfaatan aset negara hasil rampasan sebagai fasilitas pengelolaan barang bukti merupakan bentuk efisiensi yang konkret sekaligus optimalisasi aset negara agar memiliki manfaat langsung bagi penegakan hukum,” ujarnya.


Kebijakan pemanfaatan aset PSP tersebut juga dinilai menjadi cerminan transformasi kelembagaan Kejaksaan dalam merespons perubahan tata kelola Rupbasan secara adaptif, efektif, dan progresif.


Dengan pendekatan tersebut, Kejati Kalbar tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum semata, tetapi juga mengambil peran strategis dalam mendukung penghematan keuangan negara serta memastikan barang milik negara hasil rampasan dapat dimanfaatkan secara optimal, produktif, dan berkelanjutan demi kepentingan publik.


(Bsg)

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung