Gudang “Kencing” CPO di Mempawah Disorot, Dugaan Sindikat Mafia Sawit Terorganisir Rugikan Perusahaan dan Negara

 

Mempawah, Kalbar – Praktik dugaan pencurian minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) dengan modus “kencing” tangki kembali mencuat dan menjadi perhatian publik. Aktivitas ilegal tersebut diduga berlangsung secara sistematis di sebuah gudang di wilayah Jalan Galang Kecamatan Anjungan  Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.


Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, terlihat satu unit mobil tangki CPO diduga tengah melakukan pembongkaran muatan secara ilegal di lokasi gudang tertutup. Tidak hanya itu, minyak sawit mentah dari dalam tangki juga tampak dipindahkan ke sejumlah drum yang telah disiapkan di dalam gudang. Aktivitas tersebut diduga dilakukan secara terorganisir untuk mengurangi volume muatan resmi sebelum sampai ke tujuan perusahaan penerima.


Praktik “kencing” CPO sendiri merupakan istilah yang digunakan untuk menggambarkan tindakan pengurangan isi muatan truk tangki secara ilegal oleh oknum tertentu, kemudian dijual kepada penadah dengan harga di bawah pasar. Modus ini diduga melibatkan jaringan mafia CPO yang beroperasi secara tertutup dan berulang, sehingga menimbulkan kerugian besar bagi perusahaan pemilik barang maupun potensi kerugian negara dari sektor tata niaga sawit.


Dari hasil penelusuran, modus operandi yang digunakan diduga dilakukan dengan cara menghentikan kendaraan tangki di lokasi tertentu yang jauh dari pengawasan publik. Selanjutnya, minyak CPO dipindahkan menggunakan pompa dan selang ke dalam drum penampungan. Para pelaku juga diduga menggunakan alat khusus untuk membuka atau merusak segel pengaman pada keran tangki agar aksi mereka sulit terdeteksi.


Untuk menghindari perhatian masyarakat, aktivitas pemindahan minyak kerap dilakukan di gudang tertutup, area semak-semak, maupun bangunan yang ditutupi seng dan terpal. Setelah terkumpul, minyak hasil dugaan pencurian tersebut kemudian dijual kembali melalui jalur ilegal kepada pihak tertentu yang diduga bertindak sebagai penadah.


Praktik ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana serius. Para pelaku dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 362 KUHP tentang pencurian, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, serta Pasal 480 KUHP terkait penadahan barang hasil kejahatan.


Selain itu, apabila terbukti melibatkan aktivitas usaha tanpa izin, penyimpanan ilegal, hingga distribusi di luar mekanisme resmi, maka para pihak juga berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta regulasi perdagangan dan distribusi komoditas strategis lainnya.


Aktivitas ilegal tersebut dinilai tidak hanya merugikan perusahaan pemilik CPO, tetapi juga berpotensi mengganggu tata niaga industri sawit nasional, mengurangi penerimaan negara, serta menciptakan praktik persaingan usaha tidak sehat. Publik kini mendesak aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan instansi terkait untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan keberadaan gudang penampungan ilegal beserta jaringan mafia CPO yang diduga terlibat.

Masyarakat juga meminta aparat bertindak tegas tanpa pandang bulu ter inihadap siapa pun yang terbukti terlibat, baik oknum sopir, pemilik gudang, penadah, maupun pihak lain yang diduga membekingi praktik ilegal tersebut. Jika dibiarkan, praktik “kencing” CPO dikhawatirkan akan terus berkembang menjadi kejahatan ekonomi terorganisir yang merusak iklim usaha dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Kalimantan Barat.(007)

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung