KRONOLOGIS KEJADIAN
Peristiwa pencurian bermula pada Selasa, 12 Mei 2026, sekitar pukul 03.20 WIT. Korban bernama RI (22), warga Jalan S. Kalagison, Kelurahan Matamalagi, memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam merah di teras rumah sebelum beristirahat. Namun, saat korban terbangun pada pukul 07.00 WIT, kendaraan tersebut sudah raib.
Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sorong Timur dengan nomor LP/349/V/2026/SPKT/Polsek Sorong Timur/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya, tertanggal 13 Mei 2026.
GERAK CEPAT DAN SINERGI LINTAS SATUAN
Merespons laporan tersebut, Kapolsek Sorong Timur Akp Wira Wisudawan, S.I.K., langsung memerintahkan jajarannya untuk bertindak cepat. Berkat kerja sama yang erat dan pertukaran informasi intensif dengan Tim Malawili Polres Aimas, identitas pelaku berhasil diungkap dan diamankan.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian di wilayah hukum Polsek Sorong Timur sebanyak dua kali, termasuk di kawasan Km. 10 masuk. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Sorong Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengembangan kasus, tim penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam merah milik korban. Sementara itu, satu unit motor Yamaha Mio M3 warna coklat yang juga diduga hasil kejahatan masih dalam proses pengejaran.
APRESIASI KAPOLRESTA
Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Amry Siahaan, S.I.K., M.H., memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polsek Sorong Timur. Beliau menegaskan bahwa keberhasilan ini membuktikan bahwa sinergi lintas satuan yang terjalin erat adalah kunci utama dalam pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.
"Kami menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk beraksi di wilayah hukum kami. Polsek Sorong Kota akan terus bekerja maksimal, profesional, dan tanpa henti demi menjaga rasa aman dan ketertiban masyarakat," tegas Kapolresta.
.jpg)
0 Komentar