Bangunan Diduga Belum Kantongi PBG di Cengkareng Jadi Sorotan, Warga Minta Citata Bertindak Tegas


 Jakarta, harian62.info – Sebuah bangunan yang berlokasi di Jalan Seroja Raya RT 013/RW 02, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, menjadi sorotan warga karena diduga belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari instansi terkait.


Meski diduga belum memiliki izin resmi, proses pembangunan yang disebut telah mencapai hampir 50 persen itu tetap berjalan tanpa hambatan.


Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi, perizinan bangunan tersebut hingga kini disebut masih dalam proses pengurusan.

“Belum terbit izinnya, masih diurus sama seseorang yang bertugas di kecamatan,” ujar salah satu pekerja di lokasi, Selasa (19/5/2026).


Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari warga terkait pengawasan yang dilakukan pihak Sektor Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Kecamatan Cengkareng sebagai instansi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan bangunan di wilayah tersebut.


Warga berharap pihak Citata segera turun tangan dan melakukan tindakan tegas terhadap bangunan yang diduga melanggar sejumlah ketentuan teknis pembangunan, seperti Garis Sempadan Jalan (GSJ), Garis Sempadan Bangunan (GSB), Koefisien Dasar Bangunan (KDB), hingga ketentuan Ruang Terbuka Hijau (RTH).


“Masyarakat berharap ada tindakan tegas, baik berupa teguran maupun penghentian sementara pembangunan, karena bangunan tersebut diduga belum memiliki izin PBG,” ujar salah seorang warga.


Hingga berita ini diturunkan, pihak Sektor Citata Kecamatan Cengkareng belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut. (RA)

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung