Ultimatum Kapolres Metro Bekasi Diabaikan, Transaksi Obat Ilegal Masih Marak di Wilayah Babelan

Bekasi,harian62.info -

Miris sekali masih saja ada yang berjulaan Obat - obatan jenis golong G  tanpa resep dokter (dinas kesehatan)soalnya toko lalu cod an tersebut sangat berani sekali transaksi berjualna lalu cod an  di teritorial jln raya pasar Babelan desa kedung pengawas di rt 009 rw 03 dusun 1 kecamatan Babelan kabupaten bekasi 17610 wilaya hukum polsek Babelan  Polres Metro Bekasi.


Saat media melintasi di kecamatan Babelan  di jalan raya pasar Babelan Toko lalu cod an tersebut masih saja aktif menjual obatan golongan G tramadol dan exsimer dan sangat rapi.


Rapih terselubung ramai di datangi para pemuda-pemudi yang usia sangat belia sering keluar-masuk ke dari belakang toko tersebut itu saat team awak media monitoring kegiatan tersebut. Senin (27/04/2026)


Selain meracuni generasi pemuda, tentunya berdampak pada kecanduan yang menyebabkan ketergantungan dan kematian, bahkan mampu merusak mental yang pasti memicu keributan dan lain - lain.


Tidak Hanya itu ultimatum yang di sampaikan langsung (Kapolres Kombes Pol Sumarni S.I.K.,S.H.,M.H).

Menyatakan sikap perangi Narkoba di teritorial wilaya  babelan Kabupaten Bekasi agar bebas dari obat- obatan dan jenis Narkoba lain nya" Ucapnya.


Untuk aparat penegak hukum (APH) di teritorial wilayah hukum Polsek Babelan ,polres METRO BEKASI,Dinas kesehatan,Polda METRO JAYA,agar memberikan efek jera kepada penjual obat-obatan terlarang yang tidak memiliki ijin edar obat tersebut golongan G Tramadol Dan Eximer termasuk perdagangan ilegal dan melanggar hukum.


Sanksi pidana dan penjara untuk pelaku penjualan obat tanpa izin edar diatur dalam Pasal 138 ayat (2) Jo. Pasal 435 UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang ancaman pidana mencapai paling lama 12 (dua belas) tahun penjara Pungkas".



( NK )

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung