PN Palembang Tuntaskan Eksekusi Hotel Berlian, Awal Memanas Berujung Kondusif



Palembang|Harian62.info  — Pengadilan Negeri (PN) Palembang melaksanakan proses eksekusi pengosongan terhadap objek sengketa di Hotel Berlian yang berlokasi di kawasan Griya Villa Sukarami KM 9, Kota Palembang, Rabu (8/4/2026).

Pelaksanaan eksekusi berlangsung dengan pengawalan aparat kepolisian serta mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Pada tahap awal, proses sempat menghadapi keberatan dari pihak termohon, namun situasi dapat dikelola dengan baik.

Panitera PN Palembang, Dr. Sumargi, SH, MH, menyampaikan bahwa pelaksanaan eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari perintah Ketua PN Palembang terhadap objek yang telah melalui proses lelang secara sah dan dimenangkan oleh pihak pemohon.

“Eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan perintah Ketua Pengadilan Negeri Palembang atas objek yang telah melalui proses lelang dan dimenangkan secara sah oleh pemohon,” ujar Sumargi di lokasi.

Ia menjelaskan, sebelum dilakukan langkah eksekusi, pihak pengadilan terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada termohon untuk mengosongkan objek secara mandiri sebagai bagian dari upaya persuasif guna menjaga situasi tetap kondusif.

“Kami telah memberikan kesempatan kepada termohon untuk mengosongkan objek secara sukarela dengan pendampingan petugas. Namun pada tahap awal, hal tersebut belum dapat terealisasi,” jelasnya.

Seiring belum adanya kesediaan pada tahap awal, pengadilan kemudian membacakan penetapan eksekusi sebagai dasar hukum pelaksanaan. Dalam prosesnya, petugas melakukan pembukaan akses bangunan yang terkunci sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Langkah tersebut merupakan bagian dari mekanisme yang sah dalam pelaksanaan eksekusi,” tambahnya.

Melalui komunikasi yang intensif, situasi di lapangan tetap terkendali. Pihak termohon pada akhirnya menunjukkan itikad baik dengan mulai mengosongkan sebagian objek, khususnya bangunan utama, secara mandiri.

“Pada akhirnya proses dapat berjalan dengan baik melalui kerja sama dari semua pihak. Kami memastikan seluruh tahapan berlangsung tertib dan sesuai ketentuan,” katanya.

Setelah seluruh objek dinyatakan dalam kondisi kosong, PN Palembang akan menyusun berita acara pelaksanaan eksekusi yang ditandatangani oleh para pihak terkait dan disaksikan oleh aparat keamanan serta perangkat setempat. Tahapan ini menandai sahnya pengalihan penguasaan objek kepada pihak pemohon.

“Penandatanganan berita acara menjadi penegasan bahwa objek telah diserahkan secara resmi kepada pemohon,” tegas Sumargi.



Sementara itu, kuasa hukum pemohon dari Kantor Hukum Andre Macan and Partner, Andri Dwiyan Cahyadi, SH., C.HRM., C.MSP, bersama timnya, menyampaikan apresiasi atas jalannya proses eksekusi yang berlangsung tertib dan kondusif.

“Kami bersyukur seluruh rangkaian proses dapat berjalan dengan baik. Dinamika yang terjadi di awal dapat diselesaikan melalui komunikasi yang baik,” ujarnya.

Pihaknya juga mengapresiasi profesionalitas PN Palembang dan aparat kepolisian dalam menjaga situasi tetap aman selama pelaksanaan berlangsung.

“Kami mengapresiasi kinerja seluruh pihak yang telah berperan dalam menjaga ketertiban proses ini,” lanjutnya.

Lebih lanjut, pihaknya mengimbau kepada termohon untuk segera mengambil barang-barang miliknya yang telah dipindahkan ke lokasi penampungan yang disediakan.

“Kami menyediakan fasilitas penampungan selama satu bulan, terhitung sejak 8 April hingga 7 Mei. Setelah periode tersebut, barang-barang tidak lagi berada dalam tanggung jawab kami,” jelasnya.

Pihak kuasa hukum juga menyatakan tetap membuka ruang komunikasi bagi termohon untuk berkoordinasi terkait pengambilan barang.

“Kami terbuka untuk komunikasi demi kelancaran penyelesaian proses ini,” tambahnya.

Terkait kemungkinan adanya langkah hukum lanjutan, pihaknya menegaskan bahwa hal tersebut tidak mempengaruhi pelaksanaan eksekusi yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan tetap menghormati setiap proses hukum yang berlaku.

“Upaya hukum merupakan hak setiap pihak, dan kami tetap menghormatinya sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (fiki)

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung