Pemprov DKI Jakarta Tertibkan Iklan Film Horor Yang Diduga Meresahkan di Ruang Publik

 


Jakarta, harian62.info – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait tayangan iklan film horor yang dinilai mengganggu ketertiban umum dan tidak layak dikonsumsi anak-anak. Iklan tersebut muncul bertepatan dengan peringatan Hari Film Nasional, 2 April 2026.

Melalui koordinasi antara Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pemprov DKI Jakarta telah menertibkan materi promosi di tiga lokasi:

  • Jalan Puri Kembangan, Jakarta Barat (banner).
  • Jalan Daan Mogot Km 11, Jakarta Barat (banner).
  • Pos Polisi Perempatan Harmoni, Jakarta Pusat (videotron).

Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Yustinus Prastowo, menegaskan bahwa langkah ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menjaga ruang publik yang aman, nyaman, dan inklusif bagi seluruh kalangan. "Kami akan terus memantau situasi dan memastikan setiap laporan ditindaklanjuti secara cepat dan tepat," ujarnya pada Minggu (5/4/2026).

Pemprov DKI Jakarta memperingatkan akan mengambil tindakan tegas apabila masih ditemukan pelanggaran serupa. Penertiban ini bertujuan meredam keresahan warga sekaligus menjaga kualitas tata ruang kota. (RA/Diskominfotik)

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung