Kadus Taufiq Saat Memberikan Keterangan Pada Awak Media
Kabupaten Tangerang, harian62.info – Aktivitas pabrik pengolahan biji plastik di Jalan Kalibaru Gaga, Desa Kalibaru, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, diduga kuat beroperasi tanpa izin legal. Investigasi Gakorpan News mengungkap pabrik ini mencemari udara dengan asap pekat penyebab ISPA, membuang limbah berbahaya langsung ke kali, serta berdiri di atas lahan irigasi yang seharusnya steril.
Operasional pabrik ini dipimpin oleh seorang warga negara Tiongkok (Koh OK) yang diduga bermasalah dengan izin tinggalnya. Saat dimintai klarifikasi mengenai legalitas usaha, ia tidak mampu menjawab dan justru melakukan intimidasi berupa bentakan terhadap awak media. Kepala Dusun (Kadus) Taufik membenarkan bahwa pembangunan pabrik di lokasi tersebut tidak pernah dilaporkan kepadanya dan melanggar tata ruang.
Di sisi lain, Ketua RW 01, Murad, dinilai abai terhadap keluhan warga yang mengalami gangguan kesehatan. Alih-alih memfasilitasi aspirasi, Murad justru mengklaim pabrik telah disetujui 85 KK dan menyalahkan warga yang protes. Namun, ketika ditanya soal dokumen izin resmi dan status pekerja asing, Murad terpaku diam tanpa jawaban jelas.
Kasus ini mendesak penegak hukum, Dinas Lingkungan Hidup, dan Imigrasi untuk segera menindak tegas pelanggaran multidimensi ini demi melindungi keselamatan warga dan ekosistem sekitar.
(Tim Investigasi/Rohi)


0 Komentar