Data Jakarta Satu vs SHM: Jalan Seroja Meruya Utara Diklaim Sepihak, Status Asli Terungkap Sebagai Fasum

 


Data Jakarta Satu

Jakarta Barat, harian62.info – Akses publik di Jalan Seroja, Kelurahan Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, terancam tertutup akibat akan di pagar sepihak oleh seorang warga berinisial R. Pemilik sertifikat tersebut mengklaim lahan jalan sebagai hak miliknya berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun, penelusuran data melalui portal resmi Jakarta Satu (jakartasatu.jakarta.go.id) membuktikan bahwa lokasi sengketa tersebut berstatus tanah Fasilitas Umum (Fasum).

Klaim sepihak ini tidak hanya melanggar tata ruang, tetapi juga berpotensi memutus akses vital bagi warga yang bermukim di dalam gang. Kondisi geografis Jalan Seroja yang merupakan jalan buntu (cul-de-sac) dengan batas belakang berupa pagar pembatas Jalan Tol membuat warga terjebak jika akses depan ditutup paksa.

Data Jakarta Satu Bantah Klaim SHM

Berdasarkan verifikasi awak media terhadap peta zonasi digital Jakarta Satu, area yang dipagar jelas tercatat sebagai  lahan fasilitas umum (fasum) yang menjadi hak bersama masyarakat. Dalam prinsip hukum agraria dan tata ruang, tanah fasum tidak dapat dialihfungsikan menjadi kepemilikan pribadi yang eksklusif, apalagi hingga menghalangi fungsi jalan.

Temuan ini mengindikasikan adanya cacat administrasi serius atau potensi penerbitan sertifikat yang tumpang tindih dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Jika SHM diterbitkan di atas badan jalan umum, maka sertifikat tersebut batal demi hukum karena objek sertifikatnya tidak sesuai dengan peruntukan lahan.

Kelurahan Tak Tahu Adanya Klaim SHM

Menanggapi polemik ini, Lurah Meruya Utara, Agus, mengaku belum mendapatkan informasi tersebut diwilayahnya. Pihak kelurahan menyatakan belum menerima laporan resmi dari struktur rukun tetangga (RT) maupun rukun warga (RW) terkait klaim itu, dan rencana pemagaran jalan.

"Kami belum menerima informasi dari masyarakat perihal ada rencana pemagaran jalan di Jalan Seroja. Besok (Selasa, 28/4), saya akan memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan pengecekan ke lokasi," ujar Agus saat dikonfirmasi, Senin (27/4/2026).

Pengakuan ini menyoroti lemahnya fungsi pengawasan partisipatif di tingkat akar rumput. Padahal, perubahan fisik pada infrastruktur publik seperti jalan seharusnya segera dilaporkan oleh pengurus RT/RW kepada kelurahan untuk ditindaklanjuti sebelum terjadi konflik horizontal.

Ancaman Isolasi bagi Warga

Dampak paling nyata dari aksi ini dirasakan oleh warga yang rumahnya berada di dalam Jalan Seroja. Dengan posisi jalan yang diapit oleh pemukiman di satu sisi dan pagar tol di sisi lain, penutupan akses oleh pemegang SHM akan mengisolasi mereka sepenuhnya.

"Kalau itu ditutup jalan oleh orang yang mengaku pemilik, kami mau lewat mana lagi akses jalannya?" keluh seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan. Kecemasan warga kian meningkat mengingat tidak adanya jalur alternatif lain untuk keluar-masuk lingkungan mereka.

Pelanggaran Hukum dan Regulasi

Jika pemagaran jalan fasum ini terlaksana maka bertentangan dengan sejumlah regulasi ketat:

1.  Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan: Pasal 27 ayat (1) secara tegas melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan jalan atau mengurangi fungsi jalan, termasuk menutup akses jalan umum tanpa izin pemerintah.

2.  Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum: Setiap penggunaan ruang publik harus sesuai dengan peruntukan. Mengubah fungsi jalan menjadi area pribadi tertutup merupakan pelanggaran berat terhadap ketertiban umum.

3.  Prinsip Hukum Pertanahan: Tanah yang telah ditetapkan sebagai fasum dalam situs plan perumahan atau RDTR bersifat inalienable (tidak dapat dialihkan) menjadi Hak Milik perorangan yang berhak menutup akses publik.

Desakan Tindakan Tegas

Warga dan awak media mendesak Pemkot Administrasi Jakarta Barat, khususnya Sudin Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) serta suku badan (Suban) aset, untuk segera mengambil langkah konkret:

*   Verifikasi Lapangan Segera: Melakukan pengukuran ulang dan pencocokan data fisik dengan sertifikat yang dimiliki oknum R.

*   Pembongkaran Paksa: Jika terbukti menghalangi jalan umum, pagar wajib dibongkar demi mengembalikan hak konstitusional warga atas akses transportasi.

*   Audit Keabsahan Sertifikat: Menelusuri proses penerbitan SHM tersebut. Jika ditemukan unsur pemalsuan dokumen atau maladministrasi oleh pejabat berwenang, proses hukum pidana harus dijalankan tanpa pandang bulu.

Kasus Jalan Seroja menjadi ujian integritas birokrasi Jakarta Barat dalam melindungi aset publik. Warga kini menunggu realisasi janji Lurah Agus untuk menurunkan Satpol PP, serta tindakan tegas lainnya agar akses hidup mereka tidak dikorbankan demi klaim sepihak yang meragukan secara hukum.

(Rohi-Tim Investigasi)

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung