Jakarta, harian62.info — Investigasi dugaan alih fungsi fasilitas umum (fasum) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) di Meruya Utara, Jakarta Barat, memasuki babak baru yang lebih serius. Tak hanya soal legalitas lahan untuk pembangunan lapangan padel ilegal, temuan di lapangan juga mengarah pada pelanggaran teknis bangunan yang berlangsung terang-terangan, bahkan setelah tindakan penyegelan dilakukan.
Di Jalan Kembang Kencana, Taman Aries, Jakarta Barat. Sebuah bangunan yang telah mengantongi Surat Keputusan Persetujuan Bangunan Gedung (SK-PBG) untuk enam lantai justru berdiri melebihi ketentuan. Dari pantauan di lokasi, konstruksi telah mencapai sekitar 7,5 lantai, melampaui izin yang diberikan.
Yang lebih mengkhawatirkan, bangunan tersebut telah dipasangi banner “Disegel” oleh otoritas terkait. Namun fakta di lapangan menunjukkan aktivitas pembangunan tetap berjalan tanpa hambatan berarti.
Seorang pekerja di lokasi mengungkapkan bahwa banner penyegelan itu sudah terpasang sejak sekitar dua pekan lalu. “Sudah dua minggu ada tulisan disegel, tapi kerja tetap jalan seperti biasa,” ujarnya. Pernyataan ini menguatkan dugaan bahwa tindakan administratif tidak diikuti dengan pengawasan atau penegakan hukum yang efektif.
Pelanggaran Berlapis: Dari Lahan hingga Struktur Bangunan
Temuan ini mempertegas bahwa persoalan di Meruya Utara bukan sekadar sengketa status tanah, tetapi telah merambah ke aspek teknis tata bangunan.
Dalam ketentuan umum tata ruang kawasan perumahan di Jakarta Barat, Koefisien Dasar Bangunan (KDB) biasanya dibatasi di kisaran 40% hingga 50%. Artinya, pada lahan seluas 500 meter persegi, luas tapak bangunan maksimal hanya 200–250 meter persegi. Sisanya wajib dialokasikan sebagai ruang terbuka hijau (RTH) dan area resapan air.
Sementara itu, Koefisien Lantai Bangunan (KLB) mengatur total luas lantai yang diperbolehkan. Indikasi di lapangan menunjukkan bahwa pembangunan di lokasi tersebut berpotensi melampaui batas KLB yang ditetapkan, seiring dengan penambahan lantai di luar izin resmi.
Jika benar terjadi pelanggaran KDB dan KLB secara bersamaan, maka bangunan tersebut tidak hanya bermasalah secara administratif, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan serius, mulai dari berkurangnya daya resap air hingga peningkatan risiko banjir di kawasan padat penduduk.
CKTRP Bungkam, Pertanyaan Kian Menguat
Di tengah temuan ini, sikap Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Barat tetap tidak berubah: tertutup. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kembali menemui jalan buntu, dengan alasan klasik bahwa pejabat terkait “sedang rapat.”
Tidak ada penjelasan mengenai bagaimana bangunan yang telah disegel masih bisa melanjutkan konstruksi. Tidak ada klarifikasi terkait dugaan pelanggaran jumlah lantai maupun potensi penyimpangan KDB dan KLB.
Dalam konteks pengawasan tata ruang, kondisi ini menimbulkan pertanyaan krusial:
Apakah penyegelan hanya formalitas tanpa penegakan?
Siapa yang seharusnya mengawasi pelaksanaan sanksi di lapangan?
Dan mengapa pelanggaran yang terlihat kasat mata ini seolah dibiarkan?
Satu Pintu Terbuka: Suban Aset Siap Turun Lapangan
Berbeda dengan CKTRP, Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah menunjukkan respons yang lebih progresif. Perwakilan instansi ini menyatakan kesiapan untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi, khususnya terkait dugaan penguasaan aset fasum yang dialihkan menjadi SHM.
Langkah ini menjadi satu-satunya titik terang di tengah kebuntuan birokrasi. Namun, tanpa koordinasi lintas instansi, terutama dengan pihak yang berwenang dalam pengawasan bangunan—upaya tersebut berisiko tidak menyentuh akar persoalan.
Segel yang Tak Ditakuti, Hukum yang Dipertanyakan
Kasus di Jalan Kembang Kencana menjadi simbol kegagalan penegakan aturan: ketika bangunan melanggar izin, ketika segel tidak menghentikan aktivitas, dan ketika instansi terkait memilih diam.
Bagi warga Meruya Utara, ini bukan sekadar pelanggaran teknis. Ini adalah soal keadilan dan kepastian hukum. Jika aturan bisa dilanggar tanpa konsekuensi, maka kepercayaan publik terhadap sistem akan runtuh.
Tim investigasi akan terus menelusuri keterkaitan antara dugaan pelanggaran lahan, manipulasi dokumen, hingga pembiaran pembangunan ilegal ini. Pertanyaan utamanya kini semakin tajam: apakah ini sekadar kelalaian, atau ada mekanisme yang sengaja dibiarkan bekerja di balik layar?
Kebenaran mungkin sedang ditutup rapat, namun fakta di lapangan berbicara lebih keras dari sekadar alasan “sedang rapat.”
(RA/Tim Investigasi)


0 Komentar