Diduga Polsek Klari Tutup Mata, Peredaran Obat Keras Golongan G Marak, Warga Desak Aparat Bertindak

Karawang,harian62.info -

peredaran obat-obatan keras jenis tramadol dan exsimer jenis golongan G  di wilayah, jln raya curud kosambi walahar.


Desa walahar kecamatan klari kabupaten Karawang jawa barat 41371 berdasarkan hasil kontrol sosial dan monitoring awak media di lapangan, aktivitas transaksi obat-obatan terlarang ini disinyalir berpusat di sebut diarea depan rumah warga tersebut jalan raya kosambi kecamatan klari modus penjualan terselubung.

 

Dari pantauan di lokasi pada hari rabu (11 /3 /2026) modus operandi yang digunakan pelaku terbilang rapi namun kasat mata.penjualan dilakukan di sebuah berjualan di depan rumah warga tersebut yang ramai di datangin pengunjung mayoritas nya di antaranya adalah pemuda dan anak di bawah umur. 


Selain melayani pembeli yang datang langsung transaksi juga kerap dilakukan melalui sistem cash in Delivery (cod) di sekitaran area tersebut aktivitas ini terpantau mulai padat sejak pukul 8:30 WIB hingga malam hari.


Dampak sosial dan ancaman kesehatan keresahan warga pun memuncak. salah satu warga masyarakat setempat yang tidak enggan di sebutkan namanya mengkonfirmasi bahwa aktivitas transaksi obat-obatan ilegal tersebut memang benar adanya dan sangat meresahkan lingkungan. 


"Kami khawatir dengan masa depan generasi mudah di sini obat-obatan ini merusak mental, memicu ketergantungan hingga berpotensi menyebabkan kematian dan tindak kriminalitas"ujarnya.


Peredaran obat-obatan tanpa izin edar ini jelas melanggar aturan kesehatan dan mengancam keselamatan fisik serta psikologis penggunanya, terutama para remaja yang menjadi target utama pasar ilegal.

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum (APH) di wilayah hukum Polsek klari  polres Karawang, hingga Polda Jabar untuk segera mengambil tindakan tegas. selain kepolisian, peran dinas kesehatan juga diharapkan untuk memperketat pengawasan distribusi obatan di wilayah tersebut.


Secara hukum, pelaku pengedar obat-obatan tanpa izin dapat dijerat dengan Pasal 138 ayat (2) jo pasal 435 UU No.17 tahun 2023 tentang kesehatan.


Sanksi pidana.penjara paling lama 12 tahun bagi siapa saja yang mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan izin edar.


Hingga berita ini diturunkan,warga berharap adanya operasi pembersihan di titik-titik yang diduga menjadi pusat peredaran guna mewujudkan wilayah Karawang jawa barat yang bebas dari penyalahgunaan obat-obatan terlarang. pungkas.


(NK)

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung