SUBANG – Polres Subang berhasil mengungkap kasus pemerasan yang dilakukan oleh tiga orang pelaku dengan modus mengaku sebagai anggota Resmob Polda Jawa Barat. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Patriatama Polres Subang, Senin (9/2/2026), dipimpin langsung Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., Ph.D., bersama jajaran.
Kapolres menjelaskan, peristiwa pemerasan terjadi di wilayah Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang. Saat itu, korban dihentikan oleh para pelaku, kemudian dipaksa masuk ke dalam mobil dan diancam menggunakan senjata softgun yang menyerupai pistol.
Selanjutnya, pelaku menghubungi keluarga korban dan meminta sejumlah uang tebusan. Akibat kejadian tersebut, korban dan keluarganya mengalami kerugian hingga jutaan rupiah sebelum akhirnya melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan ketiga pelaku beserta sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil, softgun, handphone, bukti transfer, serta atribut bertuliskan polisi dan Resmob Polda Jabar.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 482 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun. Polres Subang menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan dan mengimbau masyarakat agar waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan aparat kepolisian.
Ls

0 Komentar