Polantas Menyapa Polres Majalengka, Masyarakat Dihimbau Tidak Gunakan Calo dalam Pengurusan SIM MAJALENGKA – Satuan Lalu Lintas Polres Majalengka terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui program “Polantas Menyapa”. Kegiatan ini sekaligus menjadi sarana edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya pengurusan administrasi kendaraan secara resmi tanpa melalui calo atau perantara. Kanit Regident Satlantas Polres Majalengka, Aryanto, menegaskan bahwa masyarakat diimbau untuk mengurus pembuatan maupun perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara langsung di pelayanan resmi. “Kami mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan jasa calo atau perantara. Pengurusan SIM di Satpas Polres Majalengka sudah transparan, mudah, dan sesuai prosedur. Dengan datang langsung, masyarakat juga dapat memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan,” ujar Aryanto. Ia juga menambahkan bahwa penggunaan calo dapat merugikan masyarakat, baik dari segi biaya maupun keabsahan dokumen. Selain itu, praktik percaloan juga bertentangan dengan komitmen Polri dalam mewujudkan pelayanan publik yang bersih dan profesional. Sementara itu, Kasat Lantas Polres Majalengka, Pandu Renata Surya, menyampaikan bahwa pihaknya terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. “Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang humanis, transparan, dan profesional. Program Polantas Menyapa ini menjadi bagian dari upaya kami untuk lebih dekat dengan masyarakat serta memberikan edukasi tentang pentingnya tertib administrasi dan keselamatan berlalu lintas,” ungkapnya. Melalui kegiatan ini, Satlantas Polres Majalengka berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya mengurus dokumen secara resmi serta bersama-sama mendukung terciptanya pelayanan publik yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik percaloan.



MAJALENGKA – Satuan Lalu Lintas Polres Majalengka terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui program “Polantas Menyapa”. Kegiatan ini sekaligus menjadi sarana edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya pengurusan administrasi kendaraan secara resmi tanpa melalui calo atau perantara.


Kanit Regident Satlantas Polres Majalengka, Aryanto, menegaskan bahwa masyarakat diimbau untuk mengurus pembuatan maupun perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara langsung di pelayanan resmi.


“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan jasa calo atau perantara. Pengurusan SIM di Satpas Polres Majalengka sudah transparan, mudah, dan sesuai prosedur. Dengan datang langsung, masyarakat juga dapat memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan,” ujar Aryanto.


Ia juga menambahkan bahwa penggunaan calo dapat merugikan masyarakat, baik dari segi biaya maupun keabsahan dokumen. Selain itu, praktik percaloan juga bertentangan dengan komitmen Polri dalam mewujudkan pelayanan publik yang bersih dan profesional.


Sementara itu, Kasat Lantas Polres Majalengka, Pandu Renata Surya, menyampaikan bahwa pihaknya terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.


“Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang humanis, transparan, dan profesional. Program Polantas Menyapa ini menjadi bagian dari upaya kami untuk lebih dekat dengan masyarakat serta memberikan edukasi tentang pentingnya tertib administrasi dan keselamatan berlalu lintas,” ungkapnya.


Melalui kegiatan ini, Satlantas Polres Majalengka berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya mengurus dokumen secara resmi serta bersama-sama mendukung terciptanya pelayanan publik yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik percaloan.

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung