Pontianak,harian62.info -
Testimoni bermeterai yang dibuat wartawan Edi Ashari memunculkan pertanyaan serius mengenai arah penegakan hukum, perlindungan kebebasan pers, serta konsistensi aparat dalam menjunjung prinsip keadilan. Dokumen tertanggal 4 Desember 2025 itu bukan sekadar pengakuan personal, melainkan rangkaian kronologis yang bila dibaca secara utuh menampilkan sejumlah kejanggalan yang sulit dijelaskan baik secara logis maupun yuridis.
Dalam testimoninya, Edi Ashari mengungkap bahwa perkara yang menjerat dirinya berawal dari aktivitas jurnalistik. Ia mengaku dihubungi dan didorong oleh sejumlah pihak untuk memberitakan dugaan adanya kegiatan usaha ilegal. Sebagai jurnalis, ia menyatakan telah menjalankan tugas sesuai koridor profesional, yakni menyusun dan menerbitkan berita berdasarkan informasi yang diperoleh, serta membuka ruang koreksi melalui mekanisme hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Namun, alih-alih menempuh hak jawab, tekanan justru muncul agar berita tersebut dihapus. Permintaan ini, menurut Edi, bertentangan dengan etika jurnalistik dan ketentuan perundang-undangan yang menjamin kemerdekaan pers.
Situasi kemudian berkembang semakin janggal saat terjadi pertemuan lanjutan di sebuah tempat umum. Dalam testimoni itu, Edi menyebut aparat penegak hukum telah berada di lokasi bahkan sebelum peristiwa yang dijadikan dasar penindakan terjadi. Fakta ini menimbulkan pertanyaan mendasar: bagaimana mungkin sebuah peristiwa yang disebut spontan justru terkesan telah diantisipasi sebelumnya.
Edi juga mempertanyakan alasan penetapan dirinya sebagai pihak yang diproses hukum, sementara pihak-pihak lain yang sejak awal disebut terlibat termasuk pemberi uang dan pemilik usaha ilegal yang menjadi pokok persoalan tidak turut diamankan atau diproses.
Secara logika hukum, sebuah transaksi tidak mungkin berdiri dengan satu pihak saja. Jika peristiwa tersebut diklaim sebagai operasi tangkap tangan, maka seharusnya seluruh pihak yang terlibat berada dalam posisi hukum yang setara. Namun dalam keterangannya, Edi Ashari justru menilai hanya dirinya yang diperlakukan sebagai pelaku, sementara pihak lain dilepaskan dari proses hukum. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa perkara tersebut tidak berjalan secara alamiah, melainkan diarahkan melalui skenario tertentu.
Kejanggalan lainnya, Edi juga mengungkap dugaan pelanggaran serius terhadap hukum acara pidana. Ia menyebut adanya penangkapan tanpa penunjukan surat perintah, pemeriksaan tanpa pendampingan penasihat hukum, hingga penyitaan barang-barang pribadi tanpa berita acara resmi. Bahkan, ia mengaku dipaksa menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam kondisi tertekan, sebuah praktik yang bertentangan dengan prinsip due process of law dan hak-hak tersangka sebagaimana dijamin KUHAP.
Ironisnya, dalam proses klarifikasi pemberitaan, aparat justru disebut memanggil pimpinan redaksi media yang tidak menerbitkan berita tersebut, sementara media yang benar-benar mempublikasikannya tidak dipanggil. Kesalahan prosedural ini dinilai bukan sekadar kekeliruan administratif, melainkan menunjukkan ketidakcermatan serius yang berpotensi mengganggu objektivitas penyidikan.
Di bagian akhir testimoninya, Edi Ashari mengajukan pertanyaan mendasar yang hingga kini belum terjawab: mengapa hanya dirinya yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara pihak-pihak lain yang sejak awal disebut terlibat justru tidak tersentuh hukum. Ia menilai kondisi tersebut sebagai indikasi kuat adanya kriminalisasi, rekayasa perkara, dan penyalahgunaan kewenangan yang mencederai rasa keadilan.
Testimoni ini menjadi alarm keras bagi dunia pers dan publik luas. Jika seorang wartawan dapat diproses pidana bukan melalui mekanisme pers atas karya jurnalistiknya, melainkan melalui skenario hukum yang dipertanyakan, maka kebebasan pers berada dalam ancaman nyata. Negara hukum tidak boleh membiarkan hukum dijalankan secara selektif, apalagi digunakan sebagai alat untuk menekan kritik.
Kasus ini menuntut keterbukaan, evaluasi menyeluruh, serta pengujian oleh lembaga pengawas yang independen. Bukan semata demi satu orang wartawan, melainkan demi menjaga marwah hukum, kebebasan pers, dan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
(Bsg/Red)

0 Komentar