Selama Ini Menjaga Tanah Warisan di Desa Durian, Rasidi Kaget Lahan Diserobot: Sertipikat Diduga Terbit Tanpa Dasar

 


Kubu Raya Harian62 Info — 26 Januari 2026


Bertahun-tahun Rasidi merawat sebidang tanah warisan orang tuanya, almarhum Adam, yang terletak di Desa Durian, RT 03 RK 01, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya. Lahan tersebut selama ini ditanami pohon karet dan menjadi bagian penting dari peninggalan keluarga.


Namun ketenangan itu terusik ketika ia mendapat kabar bahwa lahan berukuran kurang lebih 48 x 2.500 depa tersebut telah dikuasai oleh pihak lain. Lebih mengejutkan lagi, Rasidi menduga tanah itu sudah diterbitkan sertipikat hak milik atas nama orang lain.


“Selama ini tanah itu aman, tidak pernah ada masalah. Pohon karet di sana selalu kami rawat. Baru sekitar tahun 2025 saya dengar lahan itu sudah digunakan orang lain untuk membuat jalan. Setelah dicek, ternyata tanah kami diserobot dan sudah menjadi sertipikat orang lain,” ungkap Rasidi.


Tanah Tidak Pernah Dijual


Rasidi menegaskan bahwa tanah tersebut merupakan warisan murni dari orang tuanya untuk dirinya dan kakaknya, Siten, sesuai pembagian keluarga sejak 2017. Ia memastikan bahwa lahan itu sama sekali tidak pernah dijual kepada siapapun.


“Saya benar-benar kaget. Tanah itu tidak pernah dijual, tapi kok bisa tiba-tiba menjadi milik orang lain,” ujarnya.


Upaya Pelaporan Tidak Berbuah Hasil


Merasa dirugikan, Rasidi mengaku telah melaporkan persoalan tersebut kepada pihak terkait. Namun hingga kini belum ada kejelasan. Bahkan, upayanya meminta surat kehilangan SKT serta surat kematian orang tua—dokumen yang diperlukan untuk penelusuran data—justru terhambat karena pihak RT disebut tidak bersedia memberikan tanda tangan.


Dasar Hukum Terkait Penyerobotan dan Sertipikasi Tanah**


Sejumlah regulasi dapat menjadi rujukan dalam kasus sengketa atau dugaan penyerobotan tanah, di antaranya:


1. Pasal 385 KUHP

   Mengatur tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak dan penguasaan tanah secara melawan hukum.


2. UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA)

   Menegaskan asas kepastian hukum kepemilikan tanah serta larangan pengalihan hak tanpa dasar yang sah.


3. PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah


   Pasal 32 Ayat (1–2): Sertipikat sah jika diterbitkan berdasarkan data dan prosedur yang benar.

   Sertipikat yang terbukti terbit dari data palsu dapat dibatalkan.


4. Permen ATR/BPN No. 21 Tahun 2020

   Mengatur mekanisme penyelesaian sengketa pertanahan, mulai dari keberatan, mediasi, hingga gugatan ke PTUN atau pengadilan umum.


5. UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

   Menegaskan bahwa keputusan administrasi—termasuk penerbitan sertipikat—wajib berbasis data yang benar. Jika tidak, keputusan tersebut dapat digugat dan dibatalkan.


Rasidi Akan Tempuh Jalur Hukum


Rasidi menegaskan dirinya bersama keluarga akan menempuh jalur hukum demi memperjuangkan hak atas tanah warisan tersebut.


“Kami ingin hak tanah orang tua kami kembali. Tidak mungkin tanah warisan tiba-tiba berganti nama menjadi milik orang lain tanpa sepengetahuan keluarga,” tegasnya.


(Bsg-Tim)

Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

BUTUH BANTUAN HUKUM
UNTUK PERKARA ANDA???
KONSULTASI • PENDAMPINGAN • ADVOKASI • PENYELESAIAN PERKARA

Iklan

BUTUH BANTUAN HUKUM
UNTUK PERKARA ANDA???
KONSULTASI • PENDAMPINGAN • ADVOKASI • PENYELESAIAN PERKARA

نموذج الاتصال