Foto: Mobil Dipakai 'ngecor' Solar Subsidi
Jakarta,harian62.info -
Dugaan praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di wilayah Jakarta Utara. Sebuah mobil diduga terlibat praktik yang dikenal dengan istilah “ngecor” solar subsidi ditemukan di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) kawasan Pluit, Jakarta Utara, tepatnya di sekitar lampu merah, pada Senin (23/12/2025).
Informasi tersebut diperoleh awak media saat melakukan pemantauan langsung di lokasi. Dalam konfirmasi di lapangan, sopir kendaraan yang bersangkutan mengakui bahwa solar yang dibelinya bukan untuk konsumsi pribadi.
“Benar, Pak, ini mobil punya Fandi,” ujar sopir tersebut singkat kepada awak media.
Selain itu, seorang supir tangki berinisial AB yang berada di lokasi juga membenarkan keterangan tersebut.
“Benar, itu mobil bos Fandi,” tutur AB kepada awak media.
Istilah “ngecor” lazim dipahami sebagai modus penyalahgunaan solar subsidi, yakni dengan cara membeli BBM bersubsidi secara berulang menggunakan kendaraan yang berbeda-beda guna mengelabui pengawasan petugas SPBU.
Solar tersebut kemudian dikumpulkan ke dalam tangki berkapasitas besar menggunakan alat penyedot sebelum dijual kembali dengan harga lebih tinggi untuk kepentingan komersial.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, dugaan praktik tersebut terjadi di salah satu SPBU di wilayah Pluit.
Namun saat dimintai keterangan, petugas SPBU mengaku tidak mengetahui adanya praktik tersebut.
“Tidak tahu,” ujar salah satu petugas singkat.
Lebih lanjut, awak media juga memperoleh informasi bahwa praktik serupa diduga telah berlangsung cukup lama dan melibatkan sejumlah oknum di beberapa wilayah lain, seperti Neglasari dan Kohod, Kabupaten Tangerang.
Masyarakat mendesak Kapolres Metro Jakarta Utara beserta jajarannya, Kapolda Metro Jaya, hingga Mabes Polri untuk tidak tinggal diam. Warga menilai praktik-praktik ilegal tersebut telah nyata merugikan negara dan merampas hak masyarakat yang seharusnya menerima manfaat subsidi secara tepat sasaran.
“Ini jelas merugikan negara dan rakyat kecil. Aparat penegak hukum harus segera turun tangan dan menindak tegas tanpa pandang bulu,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Secara hukum, dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Apabila dalam praktik tersebut terdapat oknum aparat, pejabat, atau pihak tertentu yang diduga melindungi, membekingi, atau sengaja membiarkan aktivitas ilegal, maka dapat dijerat ketentuan KUHP terkait penyalahgunaan wewenang serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi apabila menimbulkan kerugian keuangan negara.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pertamina maupun aparat penegak hukum (APH) terkait dugaan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.
Awak media masih berupaya meminta konfirmasi lanjutan guna memastikan adanya penindakan tegas dan pengawasan yang lebih ketat terhadap distribusi BBM bersubsidi di lapangan.
(RA/ Tim/Red)

0 Komentar