MAJALENGKA,harian62.info -
Ada pesan yang terus diulang, meski caranya kerap dibuat sederhana. Melalui kegiatan Polantas Menyapa, Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Majalengka kembali mengingatkan masyarakat agar proses pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dilakukan sesuai prosedur resmi.
Petugas menekankan, khusus bagi pemohon SIM baru, seluruh tahapan dapat diikuti secara langsung tanpa perantara. Praktik percaloan justru berpotensi merugikan pemohon, baik dari sisi biaya maupun kepastian layanan.
Sementara itu, bagi masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan SIM, Polres Majalengka mengarahkan pemanfaatan aplikasi Digital Korlantas Polri, yakni SINAR. Aplikasi tersebut memungkinkan pemohon mengajukan perpanjangan SIM secara lebih praktis, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui himbauan ini, Polantas berharap kesadaran masyarakat semakin tumbuh untuk mengurus SIM secara mandiri. Selain memudahkan, langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya bersama menciptakan pelayanan publik yang bersih dan bebas dari praktik percaloan.
Di balik sapaan singkat itu, ada harapan panjang: tertib administrasi, kepercayaan publik, dan keselamatan berlalu lintas yang berawal dari proses yang benar.
Lusiana

0 Komentar