PesisirBarat,harian62.info -
Menyikapi pemberitaan media massa di pesisir barat terkait Oknum kepala desa yang enggan membayarkan dana publikasi tahun 2025 berpotensi melawan hukum 13/1/2026.
Di tanya seorang wartawan di kediamannya, KETUA Forum Komunikasi Kejaksaan Negeri Lampung barat pesisir barat Aksondi mz menyampaikan pesan Ferdi KASINTEL KEJARI Lampung barat yang di unggah oleh media LM beberapa hari sebelumnya.
KEJARI Mengajak 116 desa dan 2 kelurahan di kabupaten pesisir barat agar menggunakan dana desa tepat sasaran sehingga tidak berpotensi merugikan keuangan negara.
UU 31 tahun 1999, UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 menyebut:
Setiap orang dengan sengaja memperkaya diri sendiri, Orang lain Korporasi merugikan keuangan negara dipidana 20 tahun penjara dan denda 200jt hingga 1M.
Masih menurut Aksondi, Beliau mengingatkan pihak rekanan Wartawan/TI menyiapkan barang bukti kuat Poto kopy dukungan APBDes desa bersangkutan tahun 2025 dan yang di pandang perlu sebelum membuat laporan resmi di Kejari Kepolisian dan KPK
END.JAROT
0 Komentar