PT LIN: Aksi Massa Adat Anam Koto Kinali Tidak Punya Dasar Hukum, Proses Sidang Tetap Dijalankan

Pasaman Barat,harian62.info -

PT Laras Internusa (PT LIN) menegaskan komitmen menjalankan operasional sesuai putusan hukum yang sedang berlangsung, usai audiensi dengan sekitar 70 warga Masyarakat Adat Nagari Anam Koto Kinali yang menuntut penghentian total aktivitas perusahaan. Kuasa Hukum PT LIN, M. Ilyas, SH menjelaskan bahwa gugatan lahan ulayat dari kaum adat sedang diproses di Pengadilan Negeri Pasaman Barat, sehingga tidak ada dasar sah untuk menghentikan operasi hingga putusan inkrah.


Audiensi di area PT LIN pukul 13.00 WIB dihadiri Kapolsek Kinali AKP Alfian, Pucuk Adat Asrul, Humas PT LIN Yudi Rusdianto, serta tokoh adat Nazar Ikhwan dan Herman selaku koordinator aksi. Ilyas menambahkan bahwa tindakan yang merugikan perusahaan berpotensi memicu persoalan hukum baru bagi pelaku. 


Aksi yang dimulai pukul 12.00 WIB berakhir pukul 18.00 WIB tanpa kesepakatan, dengan PT LIN tetap menunggu proses persidangan yang adil. Perusahaan mengajak semua pihak menjaga kondusivitas demi menghindari eskalasi sosial di Pasaman Barat. PT LIN berkomitmen memenuhi kewajiban  dan hak lahan sesuai regulasi, serta siap bekerja sama dengan aparat keamanan demi stabilitas wilayah. 


(Windi wulandari)

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung